Gara-gara Isu Selingkuh, 2 Warga Desa Akah Duel
SEMARAPURA, NusaBali
Gara-gara isu perselingkuhan, dua warga Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, yakni Komang M, 44, dan Kadek M, 37, terlibat duel pada Sabtu (10/4) malam.
Akibatnya, Komang M mengalami luka terbuka pada lengan kanan, paha kanan, dan jari tangan kanan karena sabetan pisau belati dari Kadek M. Komang M harus dilarikan ke RSUD Klungkung untuk mendapatkan penanganan medis. Sebaliknya, saat duel tersebut Komang M tidak membawa pisau. Kendati demikian keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kejadian ini petugas menjerat Kadek M dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sehingga Kadek M langsung ditahan.
Sedangkan, Komang M dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Komang M tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur.
“Kami tengah menyelidiki kasus ini, keduanya kami tetapkan tersangka, dan keduanya kami tetap proses secara hukum,” kata Kapolsek Klungkung Kompol Gusti Made Sudiana, Senin (12/4).
Kompol Gusti Sudiana mengemukakan, perkelahian tersebut terjadi Sabtu (10/4) sekitar pukul 22.30 Wita. Kejadian ini dipicu isu perselingkuhan antara istri Kadek M dengan adik Komang M, yakni I Ketut S. Isu itu membuat Kadek M mendatangi rumah Komang M untuk mencari Ketut S. Saat itu Komang M sedang berada di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.
Komang M mendapatkan informasi kedatangan Kadek M melalui telepon dari orangtuanya. Hal itu membuat Komang M geram, karena tidak terima adiknya dituduh berselingkuh. “Malam itu juga Komang M mencari Kadek M di rumahnya di Desa Akah,” kata Kompol Gusti Sudiana.
Setelah bertemu, Komang M langsung memukul dan sempat menabrak Kadek M. Keduanya langsung terlibat perkelahian. Namun, saat itu Kadek M membawa pisau. Perkelahian ini membuat Komang M mengalami luka terbuka pada lengan kanan, paha kanan, dan jari tangan kanan karena sabetan pisau belati dari Kadek M. “Komang M sempat dilarikan ke RSUD Klungkung karena kondisinya tersebut,” ujar Kompol Gusti Sudiana.
Keduanya pun saling lapor, dan petugas sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau belati dengan panjang 29 cm. *wan
Komentar