Polda Bali Siagakan 5 Pos Penyekatan Pemudik
Lima titik dimaksud adalah Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar), dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem).
DENPASAR, NusaBali
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, Polda Bali membangun 5 posko penyekatan pemudik di 5 lokasi berbeda. Penyekatan pemudik sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut akan dilakukan pada 6 – 17 Mei 2021.
Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Pol Indra, mengungkapkan penyekatan itu dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19 pada saat liburan panjang Hari Raya Idul Fitri. Polda Bali bangun posko di 5 titik jalur perlintasan keluar masuk Bali.
“Kami rancang lima titik penyekatan, yakni di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar), dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem). Lima titik ini kita maksimalkan untuk menyekat pemudik,” ungkap Kombes Indra, Senin (12/4).
Kombes Indra menegaskan semua kendaraan yang melintas di 5 titik penyekatan itu pada rentang waktu 6 – 17 Mei nanti akan diperiksa secara ketat. Baik penumpang, barang bawaan, maupun kelengkapan kendaraan. Bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Seperti tahun sebelumnya, tahun ini dilarang mudik. Larangan itu sesuai dengan peraturan kementerian terkait. Kepada seluruh masyarakat saya mengajak untuk memaklumi. Larangan ini demi menekan penyebaran Covid-19 untuk kesehatan kita bersama,” tandas Kombes Indra.
Surat Kemenhub Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H itu mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Khusus untuk transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang. Selain itu kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Ada beberapa pengecualian, yakni kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang.
Selanjutnya kendaraan ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain), dan lainnya.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. *pol
Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Pol Indra, mengungkapkan penyekatan itu dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19 pada saat liburan panjang Hari Raya Idul Fitri. Polda Bali bangun posko di 5 titik jalur perlintasan keluar masuk Bali.
“Kami rancang lima titik penyekatan, yakni di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar), dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem). Lima titik ini kita maksimalkan untuk menyekat pemudik,” ungkap Kombes Indra, Senin (12/4).
Kombes Indra menegaskan semua kendaraan yang melintas di 5 titik penyekatan itu pada rentang waktu 6 – 17 Mei nanti akan diperiksa secara ketat. Baik penumpang, barang bawaan, maupun kelengkapan kendaraan. Bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Seperti tahun sebelumnya, tahun ini dilarang mudik. Larangan itu sesuai dengan peraturan kementerian terkait. Kepada seluruh masyarakat saya mengajak untuk memaklumi. Larangan ini demi menekan penyebaran Covid-19 untuk kesehatan kita bersama,” tandas Kombes Indra.
Surat Kemenhub Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H itu mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Khusus untuk transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang. Selain itu kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Ada beberapa pengecualian, yakni kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang.
Selanjutnya kendaraan ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain), dan lainnya.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. *pol
Komentar