Enam Praktisi Hukum Masuk Tim Percepatan
BANGLI, NusaBali
Kinerja Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bakal dibantu tim percepatan. Enam praktisi hukum dilibatkan dalam tim tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Bangli, Nasrudin, mengungkapkan masa kerja tim yakni selama setahun dan dapat diperpanjang lagi selama lima tahun. Nama-nama sudah dipilih dan masih proses penetapan untuk mendapatkan surat keputusan (SK) Bupati Bangli.
Enam praktisi hukum yang masuk tim percepatan yakni I Ketut Bakuh SH, Wayan Yarmada SH, I Gede Bina SH, Ngakan Kompiang Dirga SH, I Wayan Wira SH, dan I Gusti Putu Dana. Nasrudin mengatakan ada beberapa poin tugas tim yakni memberikan pertimbangan tertulis atau lisan untuk menyusun produk hukum daerah agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Memberikan kajian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap permasalahan-permasalahan hukum litigasi dan non litigasi yang dihadapi Pemkab Bangli. “Tim hukum juga menghadiri rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dengan OPD dan pihak lain yang ditugaskan oleh bupati,” ungkap Nasrudin, Senin (12/4). *esa
Enam praktisi hukum yang masuk tim percepatan yakni I Ketut Bakuh SH, Wayan Yarmada SH, I Gede Bina SH, Ngakan Kompiang Dirga SH, I Wayan Wira SH, dan I Gusti Putu Dana. Nasrudin mengatakan ada beberapa poin tugas tim yakni memberikan pertimbangan tertulis atau lisan untuk menyusun produk hukum daerah agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Memberikan kajian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap permasalahan-permasalahan hukum litigasi dan non litigasi yang dihadapi Pemkab Bangli. “Tim hukum juga menghadiri rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dengan OPD dan pihak lain yang ditugaskan oleh bupati,” ungkap Nasrudin, Senin (12/4). *esa
Komentar