Jasa Raharja Bali Serahkan Santunan Empat Korban Meninggal Kecelakaan
DENPASAR, NusaBali.com – Masa libur hari raya Galungan pada 12-14 April 2021 tercatat ada empat peristiwa kecelakaan lalu-lintas dengan korban jiwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Buleleng, Jembrana dan Badung.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian-kejadian musibah kecelakaan tersebut,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono, Kamis (15/4/2021).
Menindaklanjuti musibah tersebut, Jasa Raharja Bali langsung bergerak melakukan pendataan ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris dengan cepat dan tepat. “Seluruh penyerahan santunan meninggal dunia dilakukan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris korban,” terang Dwi Sasono.
“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari adanya kerjasama dan dukungan yang baik dari Ditlantas Polda Bali, khususnya Polres-Polres di wilayah Provinsi Bali yang menangani kasus kecelakaan tersebut,” imbuh Dwi Sasono.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, maka ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) pun menegaskan komitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu-lintas jalan.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," ujar Dwi Sasono.
Di sisi lain, Dwi Sasono mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati di jalan, dan taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Komentar