Program Samsat Kerti Kejar Penungak Pajak Kendaraan
TABANAN, NusaBali
UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Tabanan, kini mengefektifkan program samsat Kerti (Kerumah Tinggal).
Program ini untuk mengejar tunggakan pajak masyarakat. Program ini sejak tahun 2019 ini sangat efektif dimanfaatkan masyarakat.
Kekhasan program yakni, petugas langsung melayani ke rumah masyarakat. Petugas menarget lima menit urusan samsat sudah selesai. Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Tabanan, AA Sagung Inten Darma Padmi menjelaskan program Samsat Kerti ini merupakan program dari Provinsi Bali. Untuk di Tabanan sudah berjalan sejak setahun. “Tepatnya, kami operasikan program ini 19 Desember 2019,” ujarnya, Kamis (15/4).
Dikatakan, program Samsat Kerti ini petugas langsung mencari ke rumah masyarakat yang memanfaatkan program tersebut. Caranya cukup menghubungi contak person 081238146241 dan 085969009505, petugas sudah bisa meluncur ke tempat tujuan.
Hanya saja, jelasnya, wajib pajak yang bisa mendapat pelayanan ini adalah yang surat kendaraan atau STNKnya atas nama milik sendiri dan ada denda. Di luar itu, program ini tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. “Asalkan sudah memenuhi syarat tersebut, lima menit urusan samsat sudah selesai. Karena kami bawa satu unit mesin kecil ke rumah penduduk,” bebernya.
Menurut Sagung Inten, program Samsat Kerti di Tabanan sangat diminati masyarakat. Rata-rata yang memerlukan layanan tersebut per hari 7 wajib pajak. Bahkan untuk tahun 2021 jumlah uang yang sudah terkumpul dari Januari-Maret sebesar Rp 87.236.300. “Program sangat diminati, khususnya bagi masyarakat yang sibuk dan malas antre banyak yang memanfaatkan layana ini,” imbuh Sagung Inten.
Dijelaskan, untuk melayani program Samsat Kerti sebanyak dua petugas yang diturunkan ke lapangan. Dengan dua petugas dan satu mesin yang dibawa langsung turun ke lapangan, pelayanan tidak sampai kewalahan. Apabila ada di dua kecamatan yang memerlukan layanaan tersebut, petugas dan penelpun menyanggupi titik kumpul terdekat. “Bisa kumpulkan terlebih dahulu di kantor desa, nanti petugas yang ambil, kemudian setelah selesai akan dibawa langsung ke alamat yang bersangkutan,” tandasnya.
Sebelumnya, 27.612 unit kendaraan di Kabupaten Tabanan tercatat belum daftar ulang (BDU) tahun 2020 atau belum bayar pajak periode pembayaran tahun 2021. Data ini terdapat di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Tabanan. Dari data itu, petugas UPTD kini sedang pembayaran pajak kendaraan tahun 2021 mencapai Rp 11.702.785.400. *des
1
Komentar