Pelaku Curanmor Spesialis N-Max Didor
Sudah Gondol 15 Motor di Denpasar, Badung hingga Gianyar
Pelaku memang mengincar motor Yamaha N-Max karena sedang dicari dan harganya mahal.
DENPASAR, NusaBali
Dua kawanan maling motor, I Kadek Sukadana, 23 dan I Kadek Suparsa alias Dek Rio, 21, diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur, Minggu (11/4). Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena nekat melawan petugas.
“Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Kadek Sukadana ditangkap di Pantai Biaung, Kecamatan Denpasar Timur. Sementara tersangka Dek Rio diringkus di Jalan Suradipa I, Kecamatan Denpasar Timur. Saat dilakukan penangkapan terhadap Sukadana, dia melakukan perlawanan. Anggota langsung menghadiahinya timah panas pada betis kaki kanannya,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen A Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolsek Denpasar Timur, Jumat (16/4).
Dijelaskan, kedua tersangka merupakan spesialis maling motor Yamaha NMax. Diketahui keduanya telah beraksi di 15 lokasi. Motor hasil curian itu dijual murah melalui Facebook. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan seorang korban, I Gusti Ketut Kardiasa. Korban ini melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax DK 3610 TE. Motor tersebut hilang di parkiran rumahnya di Jalan Kembang Matahari I Gang Telutug Nomor 3, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (11/4) sekitar pukul 03.00 Wita.
Berdasarkan laporan itu Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 Wita hari itu juga polisi berhasil meringkus tersangka Sukadana saat transaksi motor korban yang dicuri.
"Kedua tersangka ini beraksi dengan menggunakan kunci palsu. Mereka menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stangnya. Motor hasil curian mereka jual dengan harga murah. Motor yang ada STNK dijual Rp 11 juta. Motor yang tidak ada surat sama sekali dijual Rp 7 juta," beber Kombes Jansen didampingi Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Joko Widiyanto.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sudah beraksi di 15 TKP. Tidak hanya wilayah Denpasar tapi juga wilayah Badung dan Gianyar. Motor yang dicuri semuanya jenis N-Max. "Kedua tersangka mengaku beraksi di 15 TKP di Denpasar, Badung, dan Gianyar. Motor NMX sekarang lagi dicari karena harganya mahal," bebernya.
Kombes Jansen melanjutkan, kedua tersangka mengaku sudah beraksi di 15 TKP sejak 2 Bulan lalu. Namun ini masih sebatas pengakuan dan akan dikembangkan lagi. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya atau pun tersangka lainnya.
"Pelaku menggunakan kunci palsu atau Kunci T. Mereka sudah terbiasa cepat beraksi apalagi stang tidak terkunci dengan baik. Barang bukti yang diamankan adalah 7 unit sepeda motor Yamaha N-Max. Kedua tersangka dijarat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya. *pol
“Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Kadek Sukadana ditangkap di Pantai Biaung, Kecamatan Denpasar Timur. Sementara tersangka Dek Rio diringkus di Jalan Suradipa I, Kecamatan Denpasar Timur. Saat dilakukan penangkapan terhadap Sukadana, dia melakukan perlawanan. Anggota langsung menghadiahinya timah panas pada betis kaki kanannya,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen A Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolsek Denpasar Timur, Jumat (16/4).
Dijelaskan, kedua tersangka merupakan spesialis maling motor Yamaha NMax. Diketahui keduanya telah beraksi di 15 lokasi. Motor hasil curian itu dijual murah melalui Facebook. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan seorang korban, I Gusti Ketut Kardiasa. Korban ini melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax DK 3610 TE. Motor tersebut hilang di parkiran rumahnya di Jalan Kembang Matahari I Gang Telutug Nomor 3, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (11/4) sekitar pukul 03.00 Wita.
Berdasarkan laporan itu Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 Wita hari itu juga polisi berhasil meringkus tersangka Sukadana saat transaksi motor korban yang dicuri.
"Kedua tersangka ini beraksi dengan menggunakan kunci palsu. Mereka menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stangnya. Motor hasil curian mereka jual dengan harga murah. Motor yang ada STNK dijual Rp 11 juta. Motor yang tidak ada surat sama sekali dijual Rp 7 juta," beber Kombes Jansen didampingi Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Joko Widiyanto.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sudah beraksi di 15 TKP. Tidak hanya wilayah Denpasar tapi juga wilayah Badung dan Gianyar. Motor yang dicuri semuanya jenis N-Max. "Kedua tersangka mengaku beraksi di 15 TKP di Denpasar, Badung, dan Gianyar. Motor NMX sekarang lagi dicari karena harganya mahal," bebernya.
Kombes Jansen melanjutkan, kedua tersangka mengaku sudah beraksi di 15 TKP sejak 2 Bulan lalu. Namun ini masih sebatas pengakuan dan akan dikembangkan lagi. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya atau pun tersangka lainnya.
"Pelaku menggunakan kunci palsu atau Kunci T. Mereka sudah terbiasa cepat beraksi apalagi stang tidak terkunci dengan baik. Barang bukti yang diamankan adalah 7 unit sepeda motor Yamaha N-Max. Kedua tersangka dijarat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya. *pol
Komentar