Kucing-kucingan, Pengamen Jalanan Bikin Kewalahan Petugas
DENPASAR, NusaBali
Selama pertengahan bulan April 2021 ini, Satpol PP Kota Denpasar mengamankan belasan pengamen yang ditertibkan dalam operasi ketertiban umum.
Para pengamen jalanan tersebut banyak diamankan di seputaran Jalan Gatot Subroto, Jalan Pidada, Jalan Bung Tomo dan sekitarnya. Hanya saja, para pengamen jalanan yang mengganggu pengguna jalan, membahayakan pengendara serta mengganggu ketertiban umum ini kerap kucing-kucingan dengan petugas ketika hendak ditertibkan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga saat dihubungi, Jumat (16/4) menjelaskan aksi kucing-kucingan itu selalu didapati pihaknya saat ingin menyergap mereka. Setelah tahu petugas datang para pengamen langsung melarikan diri ketika hendak diamankan.
“Begitu didekati untuk diamankan, ada yang berlari tanpa melihat di sekeliling. Ini kan bahaya bagi dirinya sendiri dan juga orang lain. Apalagi kondisinya di jalan raya yang ramai,” ungkap Anom Sayoga.
Bahkan, lewat cara lain, Satpol PP Kota Denpasar menindak para pengamen jalanan tersebut, yakni bertugas menggunakan pakaian sipil atau berpakaian preman. Namun, tetap saja, mereka selalu berhasil kabur dan hanya mengamankan segelintir saja.
Oleh karena itu, dia berharap peran dari masyarakat ikut membantu untuk melaporkan atau mengamankan sementara ketika melihat para pengamen jalanan ini. Masyarakat, kata Anom Sayoga, dipersilahkan mengamankan pengamen ini di lokasi asalkan tidak dihakimi. Setelah itu wajib dilaporkan kepada Satpol PP Kota Denpasar untuk segera ditindaklanjuti.
“Kebanyakan pengamen jalanan yang kami amankan itu berasal dari luar Pulau Bali. Lebih banyak dari kota-kota yang ada di Jawa Timur dan tidak memiliki identitas jelas tinggal di Denpasar. Mereka beralasan terpaksa mengamen ke jalan karena efek dari pandemi,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, para pengamen yang diamankan itu untuk tindak lanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina atau dikembalikan ke daerah asalnya. Jika nantinya mereka kembali melakukan hal serupa, tindakan tegas akan dilakukan.
“Karena setiap pengamen yang kami amankan itu kami dokumentasikan. Kalau berulah lagi, ya hukumannya berupa tipiring. Karena mereka itu mobilisasi terus, sekarang di Jalan Gatot Subroto, nanti bisa muncul di Jalan Pidada atau jalan lainnya. Jadi, seolah-olah terlihat banyak pengamen di jalan. Namun, tidak dibenarkan mengamen di jalan karena melanggar ketertiban umum sesuai Perda yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, para pengamen jalanan tersebut bisa saja menjadi pemapar Covid-19 kepada pengguna jalan. Apalagi, mobilisasinya tinggi dan bertemu dengan siapa saja di jalan raya atau lingkaran sesama pengamen. *mis
Komentar