nusabali

Penistaan Agama Dilaporkan ke Polda Bali dan Mabes Polri

Terlapor Desak Made Darmawati dan YouTube Istiqomah TV

  • www.nusabali.com-penistaan-agama-dilaporkan-ke-polda-bali-dan-mabes-polri

Ormas Hindu yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Dharma sebut kepolisian tidak profesional, jika laporan mereka tak diproses

DENPASAR, NusaBali

Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hindu yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Dharma laporkan oknum akademisi Dr Desak Made Darmawati SPd MM ke Polda Bali, Senin (19/4), atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Bukan hanya di Bali, pada hari yang sama kemarin, Ormas Hindu juga bikin laporan serupa ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Tim Advokasi Penegakan Dharma yang melaporkan dugaan penistaan Agama Hindu dan ujaran kebencian ke Polda Bali, Senin siang pukul 14.30 Wita, terdiri dari 5 Ormas Hindu, yakni Persadha Nusantara, KMHDI Bali, Prajaniti Bali, Peradah Indonesia Bali, dan Paiketan Krama Bali. Selain Desak Made Darmawati, akun YouTube Istiqomah TV, yang menayangkan ceramah berisi dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, juga dilaporkan ke Polda Bali.

Rombongan Tim Advokasi Penegakan Dharma yang melapor ke Dit Reskrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Senin kemarin dikoordinasikan I Gede Suardana. Melalui laporan dengan nomor registrasi Dumas/198/IV/2021/SPKT Polda Bali itu, mereka melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sesuai Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali, rombongan berkekuatan 10 orang di bawah pimpinan Gede Suardana ini terlebih dulu menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Senin siang pukul 14.30 Wita. Tak lama berselang, tepatnya pukul 14.50 Wita, mereka menuju ke Subdit V Dit Reskrimsus untuk membuat laporan.

Gede Suardana cs datang dengan membawa alat bukti berupa sekeping CD yang berisi video ceramah Desak Made Darmawati. Video tersebut diambil dari akun YouTube Istiqomah TV, yang pertama kali menyebarkan ceramah Desak Made Darmawati.

Alat bukti lainnya yang juga disertakan saat melapor ke Polda Bali kemarin adalah surat permintaan maaf Desak Darmawati kepada umat Hindu. Pada poin 4 dari surat permohonan maaf itu, Desak Darmawati mengakui telah melakukan penodaan agama dan siap bertanggung jawab.

"Kami Tim Advokasi Penegakan Dharma melaporkan akun Istiqomah TV yang menyebarkan konten video tausiah Desak Made Darmawati yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Agama Hindu. Kami berharap Polda Bali menerima laporan ini, seperti halnya laporan lainnya yang diterima polisi untuk diproses," ujar Gede Suardana.

Menurut Suardana, ceramah Desak Darmawati---orang Bali yang sudah jadi mualat---di akun YouTube Istiqomah TV itu menyebar luas secara masif di media sosial, sejak 15 April 2021. Ceramah oknum dosen UHAMKA Jakarta ini membuat resah umat Hindu. "Awalnya video itu ada di YouTube Istiqomah TV, kemudian tersebar secara masif. Video itu bisa diakses oleh siapa pun dan di mana pun melalui HP. Jelas dalam konten itu mengandung unsur ujaran kebencian," tandas aktivis asal Singaraja, Buleleng ini.

Suardana meminta kepolisian menerima laporan dari semua warga masyarakat, termasuk yang diajukan Tim Advokasi Penegakan Dharma. “Entah nanti dalam prosesnya dilimpahkan ke Mabes Polri, tidak masalah. Yang terpenting, Polda Bali menerima dan memproses laporan kami," kata Suardana.

Mangtan Ketua KPU Buleleng 2013-2018 ini menegaskan, dalam kasus dugaan penistaan agama dan penghinaan yang dilakukan Desak Darmawati, pihaknya memegang dua prinsip: dharma agama dan dharma negara. Sebagai amalan dharma agama, menurut Suardana, pihaknya menerima permohonan maaf Desak Darmawati. Tapi, itu tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukannya.

"Sementara sebagai wujud amalan dharma negara, cara yang paling elegan dan damai adalah dengan melaporkan kasus ini ke polisi. Tujuannya, agar ada efek jera. Kalau kasus ini tidak proses, kami menganggap kepolisian tidak profesional," papar Suardana.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, mengaku belum mengetahui secara persis materi laporan tersebut. "Saya belum mengetahui isi laporannya. Pada dasarnya, setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur," janji Kombes Syamsi.

Kombes Syamsi menyebutkan, sebelum Tim Advokasi Penegakan Dharma membuat laporan ke Polda Bali kemarin, sudah ada beberapa organisasi lainnya yang membuat laporan serupa. Salah satunya, Patriot Garuda Nusantara (PGN). "Tadi (kemarin) Ormas PGN juga buat laporan terhadap kasus yang sama. Mereka diwakili oleh Daniar Trisasongko,” katanya.

Sedangkan Kasubdit V Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan pihaknya bakal melakukan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. AKBP Suinaci pun membantah kabar soal adanya penolakan laporan di Polda Bali.

"Bukan ditolak, kita tidak pernah menolak masyarakat yang melapor. Kemarin itu aliansi yang datang ke Dit Krimsus saya tanya, siapa yang mau dilaporkan. Yang mau dilaporkan pembicaranya? Kalau mau dilaporkan pembicaranya, harus tahu TKP di mana, audiensnya siapa,” jelas AKBP Suinaca dilansir detikcom kemarin. “Kita terima laporannya di sini, tapi nanti prosesnya untuk memudahkan dan mempercepat, sesuai TKP. Begitu bahasanya, kita tidak ada menolak masyarakat mela-por," imbuhnya.

Sementara itu, sejumlah Ormas Hindu juga melaporkan Desak Darmawati ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Senin kemarin. Sekjen Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Bram Hellier, mengatakan ada 6 Ormas Hindu yang melapor, kemarin siang pukul 11.00-11.30 WIB. Termasuk di dalamnya Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara.

Namun, laporan mereka belum tuntas. Mereka diminta balik kembali untuk melengkapi berkas laporan. "Karena kami melaporkan atas nama organisasi, maka kami diminta untuk menyertakan berkas dokumen organisasi. Berhubung kami tidak membawanya, kami akan balik lagi Selasa besok (hari ini)," ujar Bram Hellier kepada NusaBali di Bareskrim Mabes Polri kemarin.

Menurut Bram, pihaknya akan mengikuti aturan dan segera melengkapi berkas. Mereka akan datang lagi melengkapi laporan ke bareskrim Mabes Polri, Selasa (20/4) ini. Hal ini juga diakui Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra. "Ya, besok saya akan datang lagi karena diminta untuk melengkapi berkas organisasi," papar Putu Yoga seraya mengaku tidak kecewa harus melengkapi laporannya.

Sama seperti laporan Tim Advokasi Penegakan Dharma di Polda Bali, Ormas Hindu yang melapor ke Bareskrim Mabes Polri juga melaporkan Desak Made Darmawati dan Istiqomah TV yang pertama kali menyiarkan ceraman perempuan asal Gianyar tersebut.

“Penistaan agama oleh Desak Made Darmawati, antara lain, dalam pernyataanya yang menyebut Agama Hindu adalah agama akal budi, akal yang diakal-akali. Kemudian, dia mengatakan tempat setan terbesar di Bali, karena umat Hindu memanggilnya melalui sesajen. Padahal, sesungguhnya tidak seperti itu," sesal Putu Yoga. *pol,k22

Komentar