UMK Karangasem Pesimistis Diberlakukan
AMLAPURA, NusaBali
Upah minimum kabupaten (UMK) 2021 di Karangasem besarannya sama dengan tahun 2020, yakni Rp 2,555 juta.
UMK sebesar itu diperkirakan akan sulit diterapkan di sekitar 3.894 perusahaan formal di Karangasem, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.
Hal itu diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja Karangasem I Nyoman Suradnya, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/4). “Kami hanya menetapkan UMK, yang melaksanakan perusahaan. Kan ada ketentuan, jika perusahaan belum mampu bayar, bisa dilakukan penundaan,” ujarnya.
Batas waktu penundaan, menurut Nyoman Suradnya, sampai perusahaan bersangkutan mampu membayar. Itu pun mengacu hasil audit kondisi perusahaan, layak tidaknya menjalankan UMK yang terbaru yang ditetapkan pemerintah.
“Berdasarkan survei selama ini jika dalam kondisi normal, baru 62 persen perusahaan yang memberlakukan UMK. Kali ini kondisinya jauh di bawah itu,” kata Nyoman Suradnya.
Disebutkan UMK Karangasem masih di bawah, Badung Rp 2,95 juta, Gianyar Rp 2,62 juta, Tabanan Rp 2,62 juta, dan Denpasar Rp 2,556 juta.
tetapi di atas Bangli Rp 2,49 juta, Buleleng Rp 2,538 juta, dan Klungkung Rp 2,538 juta. Ketua PHRI Karangasem I Wayan Kariasa mengatakan, walau UMK 2021 masih sama dengan tahun 2020, pengusaha hotel dan restoran tetap merasa kesulitan untuk memenuhi ketentuan itu. Apalagi di tengah terpuruknya industri pariwisata, banyak pekerja di-PHK, dirumahkan, dan banyak perusahaan memilih tutup.
“UMK rasanya sangat sulit diberlakukan di pariwisata, di tengah pandemi Covid-19,” kata Wayan Kariasa. *k16
Komentar