Jual Penyu Hijau, IRT Dijuk
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA, 39, dari Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.
Pelaku diamankan di rumahnya, karena terungkap menyimpan 4 ekor penyu hijau untuk dijual. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Senin (19/4), mengatakan, penangkapan IRT ini, bermula dari informasi masyarakat. Mendengar ada informasi masyarakat, jika ada warga yang menyimpan penyu di rumahnya. Lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan pada Minggu (18/4) pukul 15.30 Wita. “Kami amankan di rumahnya. Kita temukan 4 ekor penyu hijau ini,” ujarnya.
Ketika diamankan di rumah pelaku, 4 ekor penyu hijau yang diperkirakan sudah berusia puluhan tahun itu, dalam kondisi cukup memprihatinkan. Pada bagian sirip depan keempat satwa dilindungi itu, telah dilubangi dan terikat senar sehingga tidak dapat berjalan. “Dari keterangan pelaku, penyu-penyu ini didapat pelaku dari nelayan di Jawa. Pengakuannya, 4 ekor penyu ini dibeli Rp 2 juta, dan rencananya dijual. Tetapi sementara belum ada pembeli,” ucap AKP Yogie.
AKP Yogie mengatakan, saat ini masih dilakukan penyelidikan apakah pelaku ini termasuk sindikat yang sudah berulangkali memperjualbelikan penyu. Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya sindikat penjual penyu lainnya di Jembrana. “Kalau dari pengakuan pelaku, baru pertamakali membeli penyu,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku SA terancam dijerat Pasal 21 Ayat 2 junto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara 4 ekor penyu hijau yang diamankan Polres Jembrana itu, telah diserahkan ke pihak KSDA Jembrana, dan dititipkan ke penangkaran Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Senin kemarin.
Koordinator KPP Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, keempat ekor penyu yang berhasil diamankan Polres Jembrana itu, seluruhnya adalah jenis penyu hijau. Empat ekor penyu hijau itu, semuanya berjenis kelamin betina dengan perkiraan umur antara 15-50 tahun. “Yang paling besar ukuran karapas 85 centimeter x 82 centimeter, dan paling kecil 69 centimeter X 60 centimeter,” ujarnya.
Keempat ekor penyu hijau yang diduga merupakan hasil perburuan dan dalam kondisi terluka itu, akan diobservasi. Lamanya proses observasi itu, tergantung dari kondisi penyu tersebut. Ketika dipastikan sehat, satwa dilindungi itu pun akan dilepas kembali ke laut. “Nanti akan dicek dulu kondisinya. Kalau sudah benar-benar pulih, segera akan dilepas,” ujar Anom. *ode
Komentar