Giliran Ipung Diperiksa Propam Polresta
DENPASAR, NusaBali
Advokat, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung dipanggil Propam Polresta Denpasar, Senin (19/4).
Ipung dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap penyidik unit I Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar yang dilaporkan ke Propam Polda Bali karena melanggar kode etik.
Ipung tiba di Polresta Denpasar untuk dimintai klarifikasinya sekitar pukul 10.00 Wita. Ipung dimintai klarifikasi hingga pukul 13.00 Wita. Kepada wartawan seusai diperiksa Propam Ipung mengatakan dia dipanggil untuk mengetahui kronologis penanganan hingga berujung pada pelaporan. Penyidik propam mencecarnya 13 pertanyaan seputar materi pelaporannya.
Ipung mengaku dalam penanganan perkara yang dialami oleh kliennya penyidik tidak sesuai SOP kepolisian. Misalnya tidak ada keterbukaan tentang SP2HP. "Penyidik propam meminta kita kronologis dari awal," ungkap Ipung.
Ipung membeberkan pada saat kliennya datang membuat laporan pada Oktober 2020 dalam kondisi babak belur karena dipukul suaminya. Penyidik malah menyuruh Dewi untuk datang sendiri ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali untuk visum.
"Padahal klien saya saat itu mengatakan tidak bawa dompet artinya tidak punya uang. Selain itu juga klien saya disuruh ke sana tanpa surat bukti lapor polisi atau dumas tanpa membuat surat pengantar visum dan tanpa diantar oleh anggota Polisi," bebernya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi terpisah kemarin sore mengatakan belum mengetahui soal pemanggilan Ipung. "Saya belum mengetahui terkait pemeriksaan itu," ungka Iptu Sukadi singkat. *pol
1
Komentar