Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Denpasar
DENPASAR, NusaBali.com - Kota Denpasar akan menjadi percontohan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Provinsi Bali.
Rencananya, pemberlakuan ETLE di Denpasar ini akan di-launching secara nasional pada Rabu (28/4/2021) yang menjadi launching tahap II penerapan ETLE di Indonesia.
Sistem ETLE dinilai sangat penting karena menjadi program prioritas dan kebijakan mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi. “Kehadiran tilang elektronik ini juga untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra, Selasa (20/4/2021).
Kombes Indra mengatakan penerapan tilang elektronik bertujuan masyarakat bisa lebih tertib dan waspada karena ETLE dapat memantau perilaku pengendara dan mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas. "Pelanggar lalulintas di titik yang terpasang kamera CCTV langsung tertangkap gambarnya dan pelanggar tidak berinteraksi lagi dengan anggota polisi di lapangan," ujar Indra.
Untuk tahap pertama, kata Indra, pihaknya telah memasang CCTV pada satu titik yakni di persimpangan Jalan Teuku Umar – Imam Bonjol (Simpang Buagan). CCTV ini bisa merekam pelanggaran termasuk merekam plat nomor kendaraan, fisik bahkan wajah pengendara. Data yang telah di- capture diintegrasikan dengan data di kantor Samsat untuk mengetahui alamat yang bersangkutan.
Pelanggaran yang ditilang, kata Indra, adalah pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka, lampu merah, tidak membayar pajak dan tidak menggunakan helm. Jika ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV akan diverifikasi oleh 'best office' yang ada di kantor Ditlantas kemudian plat motor akan dicocokkan dengan yang ada di kantor samsat.
Berdasarkan plat nomor kendaraan akan diketahui siapa yang melakukan pelanggaran. Setelah itu nantinya akan keluar surat tilang dan akan dikirim langsung ke alamat rumah pemiliknya dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah melakukan pelanggaran.
Selanjutnya pelanggar melakukan verifikasi kapan bisa mengikuti proses sidang dan langsung membayar pelanggaran. Jika tidak membayar secara otomatis akan diblokir dan ketahuan saat proses bayar pajak di samsat setiap tahunnya.
Kelanjutan dari ini, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik showroom supaya saat melakukan transaksi jual beli harus dilakukan balik nama. Jika di kemudian hari kendaraan yang dibeli ini melakukan pelanggaran, maka yang membayar dendanya adalah pemilik terakhir.
"Untuk mempercepat kami telah membuat aplikasi dan bisa diakses melalui smartphone agar pemilik showroom bisa melihat apakah kendaraan tersebut melakukan pelanggaran," ucapnya.
Untuk menyambut pemberlakuan ETLE ini, Kombes Indra bertatap muka dengan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara pada Selasa (20/4/2021). Pihaknya berharap bisa mendukung Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan Kota Denpasar dalam bidang smart city.
Sementara itu Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menyatakan Pemerintah Kota Denpasar akan turut membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Jaya Negara mengatakan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar telah memasang kamera pemantau (CCTV) lalu lintas di beberapa titik yakni di setiap perempatan dan pertigaan jalan. Sehingga kamera CCTV Pemkot Denpasar bisa diintegrasikan dengan ETLE tersebut.
Jika bisa diintegrasikan maka kamera Polda bisa dipasang di titik yang belum terpasang. "Dengan demikian maka semua titik jalan yang ada di Kota Denpasar ada camera CCTVnya dan semua pengendara bisa dipantau oleh program ETLE tersebut," kata Jaya Negara. *ant
1
Komentar