Pemkot Keluarkan SE Perpendek Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar memperpendek jam kerja selama bulan puasa Ramadhan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk toleransi kepada pegawai yang menjalankan ibadah puasa. Pengurangan jam kerja selama puasa Ramadhan 2021 tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 861/1003/BKPSDM.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, mengemukakan sejak mulai bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriyah/2021, Pemkot Denpasar memberikan waktu kerja lebih pendek kepada ASN dan non ASN. Pengurangan waktu kerja ini sebagai bentuk kepedulian pemkot terhadap pegawai yang beragama Islam agar menjalankan ibadahnya dengan tenang.
“Sesuai dengan SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Walikota Denpasar menerbitkan surat edaran untuk pegawai tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi pegawai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar,” kata Dewa Rai, Selasa (20/4).
Dewa Rai mengatakan, jam kerja dari Senin sampai Kamis yang sebelumnya pukul 07.30 Wita menjadi pukul 08.00 Wita. Sedangkan jam pulang dari sebelumnya pukul 15.30 Wita menjadi pukul 15.00 Wita. Sedangkan untuk hari Jumat sebelumnya masuk pukul 07.00 Wita menjadi pukul 08.00 Wita, sedangkan jam pulang yang biasanya pukul 13.00 Wita menjadi pukul 12.00 Wita.
Sementara untuk perangkat daerah atau unit kerja, lembaga pendidikan, dan perusahaan umum daerah yang melaksanakan 6 hari kerja agar diatur tersendiri dengan menyesuaikan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam atau tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit per minggu selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.
Jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
“Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, kepala perangkat daerah/direktur utama perusahaan umum daerah/lurah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada masing-masing perangkat daerah. Itu yang ditekankan dalam surat edaran,” tandas Dewa Rai.
Dewa Rai mengatakan, surat edaran tersebut berlaku selama bulan puasa Ramadhan. Setelah itu jam kerja wajib dikembalikan seperti semula. “Ini karena Ramadhan. Jadi setelah hari raya, jam kerja kembali normal,” ucapnya. *mis
Komentar