Tersangka Peragakan 23 Adegan Sadis Pembunuhan Dokter Hewan
TABANAN, NusaBali
Sat Reskrim Polres Tabanan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan lulusan dokter hewan I Made Kompyang Artawan alias Pak Diva, 47, Rabu (21/4) pukul 10.34 Wita yang terjadi di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Rekontruksi dengan menghadirkan Kejaksaan Negeri Tabanan dan kuasa hukum tersangka ini digelar di Mapolres Tabanan karena berkaitan dengan pandemi Covid-19. Tersangka Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Brasco, 39, langsung dihadirkan dengan memperagakan 23 adegan.
Pantauan dilapangan adegan rekontruksi tersebut dimulai dengan tersangka Gus Brasco datang dari arah selatan dengan mengendarai sepeda motor dan sempat melihat korban yang berada di depan rumahnya. Diduga saat itu terjadi aksi geber motor.
Kemudian kedatangan pelaku dan korban dari arah selatan sempat dilihat oleh saksi yang didatangkan dalam rekontruksi. Sampai akhirnya tersangka yang sudah parkir digarase depan rumahnya didatangi korban. Dalam adegan rekontruksi tersebut terlihat aksi penusukan saat tersangka dan korban masih diatas motor.
Penusukan pertama menggunakan pisau lipat yang notabane gantungan kunci tersangka terjadi pada adegan kesembilan. Kala itu tersangka Gus Brasco menusuk bagian punggung korban Made Kompyang Artawan berkali-kali kemudian berlanjut menusuk leher kiri samping korban.
Bahkan terpantau dalam rekontruksi tersebut, dengan kondisi terluka sembari memegang leher dengan tangan kiri, korban sempat bangun dari motornya dan hendak memukul tersangka namun berhasil ditepis pelaku.
Hingga akhirnya korban kemudian meminta bantuan kepada saksi diwarung terdekat yang berjarak sekitar 60 meter. Selanjutnya korban yang sudah dalam kondisi kritis dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil, sedangkan tersangka masuk rumah kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Penebel.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan pada prinsipnya rekontruksi yang dilakukan untuk membuat terang peristiwa. Untuk itu peristiwa tidak ada yang baru masih sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan). “Jadi hanya untuk memastikan kembali kami menggelar rekontruksi ini,” tegasnya.
Menurutnya rekontruksi yang digelar, tersangka memperagakan 23 adegan. Dan untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan dalam persidangan. “Rekontruksi kami gelar di Mapolres berkaitan dengan pandemi Covid-19, kebetulan juga seluruhnya barang bukti, tersangka sudah di Polres,” katanya.
Kendatipun sudah digelar rekontruksi, AKP Aji Yoga Sekar enggan mengungkap motif dari pembunuhan ini. Dia hanya menyebutkan tersangka melakukan aksi penusukan karena repleks sesaat dan tidak ada yang lain. “Belum ada hal baru, sudah kita tanyakan, jawaban (tersangka) masih sama seperti itu. Jadi kita tidak memberikan suatu hal baru karena masih sama,” katanya.
Menurutnya setelah dilakukan rekontruksi untuk pelimpahanya masih menunggu dari Jaksa. “Terkait pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KHUP subsider Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandas AKP Yoga Aji Sekar. *des
Komentar