DPRD Bali Minta Pemprov Fasilitasi Perajin Arak
Perajin arak Bali yang belum paham mengurus perizinan harusnya difasilitasi pemerintah, supaya mereka bisa memasarkan hasil produksinya dengan aman.
DENPASAR, NusaBali
Komisi I DPRD Bali meminta Pemprov Bali membantu fasilitasi perajin arak Bali untuk mengurus perizinan. Karena saat ini masih banyak perajin arak Bali yang ditangkap penegak hukum karena dituding menjual produk ilegal.
Anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Gerindra I Ketut Juliarta, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aspirasi masyarakat yang bekerja sebagai perajin maupun penjual minuman alkohol jenis arak Bali ditangkap aparat.
“Masih ada yang ditangkapi, karena dinilai mengedarkan produk ilegal. Perajin arak Bali yang belum paham mengurus perizinan harusnya difasilitasi pemerintah, supaya mereka bisa menyalurkan hasil produksi dengan aman. Tidak kucing-kucingan dengan aparat. Kan sudah ada Pergub yang mengatur peredaran minuman beralkohol arak Bali, yang tujuannya melindungi perajin arak,” kata Juliarta, Rabu (21/4) siang.
Menurut Juliarta, terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, selama ini dipahami masyarakat Bali bahwa berjualan arak adalah legal. Karena sudah ada payung hukum Pergub. “Pemahaman masyarakat, Pergub melindungi. Kalau memang harus ada badan hukum bagi produsen atau penjual arak, ya harus dibantu dan difasilitasi pemerintah. Jadi ada solusi,” tegas politisi asal Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, ini.
“Saya yakin banyak perajin dan produsen arak yang tidak paham urusan perizinan. Kalau ini dibiarkan, perekonomian masyarakat akan terdampak. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 saat ini. Ada yang punya usaha kecil-kecilan kena razia langsung ambruk ekonominya,” ucap Juliarta.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana, mengatakan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 sudah jelas bahwa produsen arak Bali atau minuman beralkohol harus tetap punya atau bergabung dalam badan hukum, atau kantongi izin edar. Namun jika ada yang belum memiliki izin maka harus difasilitasi oleh pemerintah melalui dinas terkait. “Sekaligus juga harus disosialisasikan Pergub Nomor 1 Tahun 2020, supaya tidak ada salah paham. Nanti dikira tiap jual arak bisa bebas,” kata Adnyana.
“Perajin arak Bali bisa bergabung dalam badan hukum seperti koperasi dan badan hukum lainnya. Kalau tidak, ya, ditangkap polisi. Karena jelas melanggar hukum,” tandas Adnyana.
Adnyana mengatakan saat ini banyak beredar miras jenis arak yang oplosan atau tidak berbadan hukum. “Kalau di Kabupaten Bangli, produsen arak Bali tidak pernah dirazia petugas. Karena mereka beroperasi dengan legal, punya badan hukum. Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tujuannya kan mencegah minuman arak yang dioplos dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar politisi asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, ini. *nat
Anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Gerindra I Ketut Juliarta, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aspirasi masyarakat yang bekerja sebagai perajin maupun penjual minuman alkohol jenis arak Bali ditangkap aparat.
“Masih ada yang ditangkapi, karena dinilai mengedarkan produk ilegal. Perajin arak Bali yang belum paham mengurus perizinan harusnya difasilitasi pemerintah, supaya mereka bisa menyalurkan hasil produksi dengan aman. Tidak kucing-kucingan dengan aparat. Kan sudah ada Pergub yang mengatur peredaran minuman beralkohol arak Bali, yang tujuannya melindungi perajin arak,” kata Juliarta, Rabu (21/4) siang.
Menurut Juliarta, terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, selama ini dipahami masyarakat Bali bahwa berjualan arak adalah legal. Karena sudah ada payung hukum Pergub. “Pemahaman masyarakat, Pergub melindungi. Kalau memang harus ada badan hukum bagi produsen atau penjual arak, ya harus dibantu dan difasilitasi pemerintah. Jadi ada solusi,” tegas politisi asal Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, ini.
“Saya yakin banyak perajin dan produsen arak yang tidak paham urusan perizinan. Kalau ini dibiarkan, perekonomian masyarakat akan terdampak. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 saat ini. Ada yang punya usaha kecil-kecilan kena razia langsung ambruk ekonominya,” ucap Juliarta.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana, mengatakan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 sudah jelas bahwa produsen arak Bali atau minuman beralkohol harus tetap punya atau bergabung dalam badan hukum, atau kantongi izin edar. Namun jika ada yang belum memiliki izin maka harus difasilitasi oleh pemerintah melalui dinas terkait. “Sekaligus juga harus disosialisasikan Pergub Nomor 1 Tahun 2020, supaya tidak ada salah paham. Nanti dikira tiap jual arak bisa bebas,” kata Adnyana.
“Perajin arak Bali bisa bergabung dalam badan hukum seperti koperasi dan badan hukum lainnya. Kalau tidak, ya, ditangkap polisi. Karena jelas melanggar hukum,” tandas Adnyana.
Adnyana mengatakan saat ini banyak beredar miras jenis arak yang oplosan atau tidak berbadan hukum. “Kalau di Kabupaten Bangli, produsen arak Bali tidak pernah dirazia petugas. Karena mereka beroperasi dengan legal, punya badan hukum. Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tujuannya kan mencegah minuman arak yang dioplos dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar politisi asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, ini. *nat
Komentar