Satpol PP Rekomendasikan Deportasi Bule Prank Prokes
Tidak hanya sekali yang bersangkutan membikin konten video, melainkan sudah beberapa kali, sebelum kemudian konten video ketiga menjadi viral.
DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, merekomendasikan deportasi terhadap warga negara asing (WNA), Leia Se, 25, yang melakukan aksi prank masker yang videonya viral di media sosial. Bule asal Rusia ini direkomendasikan dideportasi ke negaranya setelah menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Provinsi Bali, Jalan DI Pandjaitan, Niti Mandala Denpasar, Kamis (22/4) pagi.
Leia Se dimintai keterangan oleh penyidik PNS Satpol PP, atas aksinya membuat konten yang disebarluaskan melalui akun instagram joshpalerlin, yang merupakan akun miliknya sendiri. Dia pun telah mengakui perbuatannya tersebut.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan bule Rusia ini melukis gambar masker di wajah dengan alasan untuk disebarluaskan di media sosial. “Alasannya untuk memenuhi viewer di media sosial. Padahal, itu adalah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam mencegah penularan Covid-19,” ujar Dewa Darmadi.
Dewa Darmadi menyebutkan, bule Rusia ini tidak hanya sekali membikin konten video, melainkan sudah beberapa kali, sebelum kemudian konten video ketiga menjadi viral.
Terungkap yang bersangkutan membuat konten pertama pada Januari 2021, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan pariwisata, Kecamatan Kuta Badung. Namun, gagal menjadi viral. “Konten pertama dibuat pada Januari 2021, menggunakan kaos kaki sebagai masker. Tapi tidak viral aksinya,” ujar mantan Kabid Trantib Satpol-PP Provinsi Bali ini.
Lanjut Dewa Darmadi, konten kedua dibuat pada April 2021, di tempat yang sama menggunakan pakaian dalam (bra) sebagai masker. Aksinya ini juga tidak viral. “Hingga akhirnya melakukan konten ketiga menggunakan make up menyerupai masker pada minggu kedua April 2021, hingga akhirnya menjadi viral,” jelas Dewa Darmadi.
Atas perbuatannya, lanjut Dewa Darmadi, bule Rusia tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengakibatkan terjadinya keresahan di masyarakat. “Selain itu aksinya mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Untuk itu, kami merekomendasikan kepada kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, untuk mengambil tindakan dan langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini.
Menurut Dewa Darmadi, bule yang melakukan aksi prank ini sekarang menunggu keputusan deportasi saja oleh pihak berwenang. “Kami melaksanakan proses sesuai kewenangan. Sekarang untuk eksekusi, pihak berwenang, yakni kantor imigrasi,” katanya.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi siapapun di Bali, supaya disiplin dalam melaksanakan prokes. Tidak semata-mata juga ingin viral melakukan hal yang melanggar hukum,” imbuh Dewa Darmadi.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menegaskan menunggu rekomendasi resmi dari Satpol PP Provinsi Bali. Kalau hasil pemeriksaan oleh tim Satpol PP menemukan indikasi pelanggaran, WNA itu terancam dideportasi ke negara asalnya. “Kalau terbukti menyalahi aturan perundang-undangan, tentu tindakan tepat adalah pendeportasian,” katanya. *nat, dar
Leia Se dimintai keterangan oleh penyidik PNS Satpol PP, atas aksinya membuat konten yang disebarluaskan melalui akun instagram joshpalerlin, yang merupakan akun miliknya sendiri. Dia pun telah mengakui perbuatannya tersebut.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan bule Rusia ini melukis gambar masker di wajah dengan alasan untuk disebarluaskan di media sosial. “Alasannya untuk memenuhi viewer di media sosial. Padahal, itu adalah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam mencegah penularan Covid-19,” ujar Dewa Darmadi.
Dewa Darmadi menyebutkan, bule Rusia ini tidak hanya sekali membikin konten video, melainkan sudah beberapa kali, sebelum kemudian konten video ketiga menjadi viral.
Terungkap yang bersangkutan membuat konten pertama pada Januari 2021, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan pariwisata, Kecamatan Kuta Badung. Namun, gagal menjadi viral. “Konten pertama dibuat pada Januari 2021, menggunakan kaos kaki sebagai masker. Tapi tidak viral aksinya,” ujar mantan Kabid Trantib Satpol-PP Provinsi Bali ini.
Lanjut Dewa Darmadi, konten kedua dibuat pada April 2021, di tempat yang sama menggunakan pakaian dalam (bra) sebagai masker. Aksinya ini juga tidak viral. “Hingga akhirnya melakukan konten ketiga menggunakan make up menyerupai masker pada minggu kedua April 2021, hingga akhirnya menjadi viral,” jelas Dewa Darmadi.
Atas perbuatannya, lanjut Dewa Darmadi, bule Rusia tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengakibatkan terjadinya keresahan di masyarakat. “Selain itu aksinya mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Untuk itu, kami merekomendasikan kepada kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, untuk mengambil tindakan dan langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini.
Menurut Dewa Darmadi, bule yang melakukan aksi prank ini sekarang menunggu keputusan deportasi saja oleh pihak berwenang. “Kami melaksanakan proses sesuai kewenangan. Sekarang untuk eksekusi, pihak berwenang, yakni kantor imigrasi,” katanya.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi siapapun di Bali, supaya disiplin dalam melaksanakan prokes. Tidak semata-mata juga ingin viral melakukan hal yang melanggar hukum,” imbuh Dewa Darmadi.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menegaskan menunggu rekomendasi resmi dari Satpol PP Provinsi Bali. Kalau hasil pemeriksaan oleh tim Satpol PP menemukan indikasi pelanggaran, WNA itu terancam dideportasi ke negara asalnya. “Kalau terbukti menyalahi aturan perundang-undangan, tentu tindakan tepat adalah pendeportasian,” katanya. *nat, dar
1
Komentar