Jasa Layanan Rapid Antigen Bermunculan
Diskes Badung: Harus Koordinasi dengan Satgas Covid-19
MANGUPURA, NusaBali
Penerapan rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan transportasi ke luar daerah memunculkan peluang bagi penyedia jasa pelayanan rapid tes antigen.
Meski demikian, Dinas Kesehatan (Diskes) Badung, mengingatkan agar layanan rapid test yang beroperasi benar-benar sudah sesuai aturan dan juga telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Badung.
“Kami berbekal dengan Permenkes dan SE Menteri Kesehatan. Kami akan lakukan penertiban agar mereka memberikan layanan (rapid test antigen) sesuai dengan aturan dan masyarakat nanti tidak dirugikan,” kata Kepala Diskes Badung dr Nyoman Gunarta, Kamis (22/4).
Hingga saat ini, lanjut dr Gunarta, telah menerima laporan beberapa layanan rapid test antigen bermunculan di wilayah Badung. “Kami sudah melihat beberapa muncul, pasti ada penertiban untuk mengetahui perizinannya. Pola penanganannya sesuai dengan aturan atau tidak. Kalau misalnya tidak sesuai tentu kami langsung tertibkan,” tegas mantan Dirut RSD Mangusada ini.
Birokrat asal Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, itu menambahkan layanan rapid antigen harus sesuai dengan Permenkes. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, persyaratan limbah medis seperti apa, alat-alatnya seperti apa, jenis rapid test antigen apakah sudah diakui Kemenkes, apakah tenaga sudah terlatih mengambil sampel rapid. “Semua ketentuan sudah ada di Permenkes dan SE Menteri Kesehatan,” kata dr Gunarta.
Masih menurut dr Gunarta, salah satu jasa layanan rapid test antigen di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta, yang sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, sehingga ketika ada yang menunjukkan hasil yang positif, bisa berkoordinasi langsung dengan Satgas Satgas Covid-19. “Dengan demikian, pasien segera diberikan tindak lanjutnya. Hal ini agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat jika hasil rapid positif akan ditindaklanjuti seperti apa,” jelasnya.
“Kalau sudah sesuai dengan aturan dan berkoordinasi dengan Satgas Cavid-19, tindak lanjutnya cepat. Kalau tidak sesuai aturan dan tidak berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, tindaklanjut mereka dipertanyakan. Bagaimana jika yang dirapid itu ternyata positif Covid-19,” kata dr Gunarta. *ind
Komentar