Pemkab Jembrana Rancang Bangun Sirkuit All In One di Tanah Timbul
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana telah menyertifikatkan tanah timbul seluas 1,8 hektare di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Rencananya, di areal tanah timbul di Pantai Pengambengan itu akan dijadikan tempat membangun sirkuit all in one untuk atraksi makepung, jegog, dan lomba layang-layang
Sertifikat tanah timbul tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Rudi Rubijaya kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba, di Kantor Bupati Jembrana, Kamis (22/4). Turut hadir, Pj Sekda Jembrana, I Nengah Ledang serta Kepala Kantor BPN Jembrana, I Made Sumadra.
Bupati Tamba mengatakan mengapresiasi kinerja BPN. Pasalnya, pihak BPN dalam waktu yang sangat cepat, dapat menyelesaikan penyertifikatan tanah aset milik Pemkab Jembrana. Termasuk saat ini, dirinya sangat bersyukur pihak BPN telah merampungkan pensertifikatan tanah timbul di Desa Pengambengan. “Penyertifikatan tanah (tanah timbul di Pengambengan) ini, sekaligus mendukung rencana besar kami untuk membangun sirkuit all in one. Sebagai pengembangan kawasan serta pariwisata,” ujarnya.
Menurut Bupati Tamba, ada seluas 3,5 hektare tanah timbul di Pengambengan yang dimohonkan untuk disertifikatkan. Namun sementara ini, yang sudah disertifikatkan baru seluas 1,8 hektare. “Nah sisanya akan kami upayakan statusnya pinjam pakai terlebih dahulu. Karena masih aset dari BPN. Tentunya kita terus akan berkoordinasi dengan pihak BPN untuk percepatan hal ini,” ucap Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini.
Kepada Kepala Kanwil BPN Bali, Bupati Tamba juga meminta agar selalu dibantu untuk menyelesaikan penyertifikatan aset-aset tanah milik Pemkab Jembrana. Terutama yang status kepemilikannya masih bermasalah. “Kami minta bantuan dari Kanwil BPN. Ini permasalahan sejak dahulu yang coba kita selesaikan. Aset-aset Pemkab yang secara kepemilikan dikuasai pihak lain,” ucapnya.
Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya mengatakan, BPN tetap akan berupaya dengan cepat dalam mensertifikatkan tanah. Tidak hanya penyertifikatan tanah-tanah aset pemerintah, namun juga tanah masyarakat. “Ini komitmen kami di BPN. Selama persyaratannya lengkap sesuai aturan yang ada, pasti kami selesaikan dengan waktu yang cepat. Termasuk dalam penyertifikatan tanah-tanah yang menjadi aset Pemkab Jembrana,” ujarnya.
Menurut Rudi, aset-aset Pemkab Jembrana yang telah rampung tersertifikatkan hingga saat ini, ada sebanyak 1.613 bidang. Untuk beberapa aset yang masih belum disertifikat, akan berusaha dikejar. Termasuk mengenai pensertifikatan sisa 1,7 hektare dari total 3,5 hektare tanah timbul di Pengambengan yang dimohonkan Pemkab Jembrana. “Kami siap membantu niatan Pemkab itu. Secara prinsip, tujuannya baik dan untuk kepentingan umum . Dari pengalaman sebelumnya, permohonan untuk kepentingan umum ini, biasanya disetujui oleh bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN,” ujarnya.*ode
Komentar