Pelapor Desak Made Darmawati Diperiksa Polisi
DENPASAR, NusaBali.com - Pelapor Dr Desak Made Darmawati SPd MM ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, I Gede Suardana, diperiksa penyidik, Senin (26/4/2021) pagi.
Gede Suardana diperiksa sebagai perwakilan pelapor dari lima ormas Hindu yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Dharma.
Gede Suardana tiba di Dit Reskrimsus Polda Bali pukul 10.30 Wita. Dia datang bersama lima orang penasihat hukumnya yang dikomandoi oleh Made Arnawa. Kepada wartawan sebelum diperiksa polisi, Gede Suardana mengatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporannya terhadap oknum dosem Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (UHAMKA) tersebut.
"Hari ini saya selaku pelapor terhadap akun YouTube Istiqomah TV memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Saya datang didampingi kuasa hukum yang nantinya mendampingi saya dalam proses hukum selanjutnya," tuturnya.
Sementara Made Arnawa mengatakan fokus dari laporan kliennya adalah akun YouTube Istiqomah TV tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian sesuai Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diharapkan pengembangan dari laporan itu dapat menyeret Desak Made Darmawati.
"Kemarahan kita semuanya tertuju kepada Desak Made Darmawati. Namun dalam pelaporan klien kami yang dilaporkan adalah akun YouTube Istiqomah TV. Nantikan akan ada proses dari penyelidikan, penyidikan dan selanjutnya. Diharapkan Desak Made Darmawati terseret," ungkap Made Arnawa. *pol
1
Komentar