'Bisa, Asal Tak Tabrak Regulasi'
“Selama ini proses PHR didistribusikan Pemprov Bali diketahui memang aman-aman dan tak ada masalah”
Wacana Distribusi PHR Secara Langsung
DENPASAR, NusaBali
Pro dan kontra penyaluran Pajak Hotel Restaurant (PHR) yang rencananya akan dilakukan langsung oleh Pemkab Badung kepada 6 kabupaten penerima tidak menjadi persoalan kalau sesuai regulasi (aturan).
Anggota Komisi X DPR RI dapil Bali membidangi pariwisata dan budaya, Ida Bagus Putu Sukarta mengatakan, rencana penyaluran PHR oleh Badung yang dilakukan sendiri sah-sah saja. "Tetapi yang perlu diingat adalah tidak menabrak regulasi atau aturan-aturan yang berlaku. Karena selama ini proses PHR didistribusikan Pemprov Bali diketahui memang aman-aman dan tak ada masalah," ujar Gus Sukarta di Denpasar, Kamis (8/12)
Pria yang akrab disapa Gus Sukarta ini mengatakan, berbicara pariwisata Bali, tentu saja menyangkut seluruh Bali dan lintas kabupaten yang seluruh bidang saling mendukung. Artinya, semua pihak turut andil atas kedatangan wisatawan ke Bali. Semua kabupaten turut juga berperan. "Bicara pariwisata Bali, lintas kabupaten berperan. Objek wisata itu tersebar di seluruh Bali," ujar politisi asal Desa Buruan Sanur, Denpasar Selatan yang anggota Dewan Pembina Partai Gerindra.
Gus Sukarta mencontohkan, ketika perhelatan Festival Pencak Silat Dunia di Bali, Ketua Umum PB IPSI Prabowo Subiyanto mengundang 140 negara ke Bali. "Nah itu juga mendatangkan devisa dan pajak bagi Bali karena yang datang wisatawan mancanegara dari 140 negara. Jadi disini semua elemen berperan untuk pariwisata Bali. Wisata Bali itu sudah lintas nasional dan bahkan dunia, bukan peran komunal," tegas Ketua DPD Gerindra Bali yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bali periode 2009-2014.
Seperti diberitakan sebelumnya, bagi-bagi PHR milik Badung dan Denpasar kepada 6 kabupaten yakni Buleleng, Jembrana, Tabanan, Bangli, Klungkung dan Karangasem selama ini melalui Provinsi Bali. Hal tersebut berdasarkan MoU Gubernur Bali dengan Bupati/Walikota se-Bali Nomor 664.A Tahun 2003, Nomor 970/1147/HK/2003, Nomor 226 Tahun 2003, Nomor 180/7/HOT/2003, Nomor 220 Tahun 2003, Nomor 09 Tahun 2003, Nomor 900/519.A/Keu, Nomor 184 Tahun 2003 tentang Bantuan Pajak Hotel dan Pajak Restaurant Kabupaten Badung dan Kota Denpasar kepada Kabupaten Buleleng, Jembrana, Tabanan, Bangli, Klungkung dan Karangasem. Pemkab Badung sendiri berencana mengubah pola penyaluran distribusi PHR-nya kepada 6 kabupaten penerima. Sementara Denpasar tetap melalui Provinsi Bali.
Untuk Tahun 2017, Badung menyisihkan PHR sebanyak Rp 267,6 miliar. Sementara Pemkot Denpasar menyisihkan Rp 18,5 miliar. Total PHR yang akan disalurkan lewat dana BKK (lewat APBD Pemprov Bali) Rp 286,11 miliar. Dari sejumlah itu, Rp 228,94 miliar disalurkan ke 6 kabupaten. Sementara sisanya sebesar Rp 57,20 miliar dimanfaatkan Pemprov Bali. * nat
1
Komentar