BPBD Karangsem Gagal Naik Kelas
BPBD hanya diatur UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sehingga terlepas dari ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
AMLAPURA, NusaBali
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem gagal naik kelas dari tipe C ke tipe B. Penyebabnya, Permendagri sebagai acuan belum terbit. Sehingga BPBD Karangasem akan tetap berada di bawah Sekretaris Kabupaten (Sekkab).
Rencananya BPBD Karangasem naik ke tipe B dengan tiga bidang. Masing-masing bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, bidang kedaruratan dan logistik, serta bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. Usulan naik kelas menuju tipe B dengan pertimbangan wilayah Karangasem cukup luas, risiko bencana tertinggi di Bali, dan kejadian bencana juga tertinggi di Bali. Di sejumlah tempat berpotensi longsor, air laut naik, abrasi, dan sebagainya. “Makanya rencananya kami usulkan jadi tipe B,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Karangasem Ida Bagus Ketut Arimbawa, Kamis (8/12).
Arimbawa menambahkan, Permendagri belum terbit sehingga BPBD Karangasem belum bisa berkembang. Saat ini, BPBD hanya diatur UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sehingga terlepas dari ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab Karangasem membentuk 34 OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tinggal memberlakukan per 2 Januari 2017.
Arimbawa menjelaskan, BPBD Karangasem selama ini di bawah Sekkab. Susunan organisasinya, Sekkab sebagai ketua sedangkan pelaksana operasionalnya dipimpin Kepala Pelaksana BPBD. Terpisah, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Karangasem I Ketut Artha Sedana membenarkan BPBD diatur UU tersendiri. Sedangkan untuk meningkatkan status jadi tipe B belum bisa. “BPBD kan diatur undang-undang penanggulangan bencana, hanya saja belum ditindaklanjuti Permendagri,” jelas Artha Sedana. * k16
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem gagal naik kelas dari tipe C ke tipe B. Penyebabnya, Permendagri sebagai acuan belum terbit. Sehingga BPBD Karangasem akan tetap berada di bawah Sekretaris Kabupaten (Sekkab).
Rencananya BPBD Karangasem naik ke tipe B dengan tiga bidang. Masing-masing bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, bidang kedaruratan dan logistik, serta bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. Usulan naik kelas menuju tipe B dengan pertimbangan wilayah Karangasem cukup luas, risiko bencana tertinggi di Bali, dan kejadian bencana juga tertinggi di Bali. Di sejumlah tempat berpotensi longsor, air laut naik, abrasi, dan sebagainya. “Makanya rencananya kami usulkan jadi tipe B,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Karangasem Ida Bagus Ketut Arimbawa, Kamis (8/12).
Arimbawa menambahkan, Permendagri belum terbit sehingga BPBD Karangasem belum bisa berkembang. Saat ini, BPBD hanya diatur UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sehingga terlepas dari ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab Karangasem membentuk 34 OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tinggal memberlakukan per 2 Januari 2017.
Arimbawa menjelaskan, BPBD Karangasem selama ini di bawah Sekkab. Susunan organisasinya, Sekkab sebagai ketua sedangkan pelaksana operasionalnya dipimpin Kepala Pelaksana BPBD. Terpisah, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Karangasem I Ketut Artha Sedana membenarkan BPBD diatur UU tersendiri. Sedangkan untuk meningkatkan status jadi tipe B belum bisa. “BPBD kan diatur undang-undang penanggulangan bencana, hanya saja belum ditindaklanjuti Permendagri,” jelas Artha Sedana. * k16
Komentar