Dewan Dorong Toko Modern Tak Berizin Ditutup
Susun Rekomendasi LKPJ 2020
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Kabupaten Buleleng merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan diberikan kepada Pemkab Buleleng terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2020.
Dari puluhan poin rekomendasi yang telah disusun bersama staf ahli, dewan mendorong pemerintah segera menutup toko modern tak berizin.
Rekomendasi itu dibahas khusus di dua poin rekomendasi dari total 39 poin yang telah disusun, dalam rapat pimpinan dan anggota di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (26/4). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara. Menurutnya penyusunan rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2020 sebagai catatan dan masukan dalam penyempurnaan kinerja pemda di tahun anggaran berikutnya.
Salah satu yang menjadi sorotan dewan menyangkut keberadaan toko modern di Buleleng yang terus menjamur. Bahkan dari 250 lebih toko modern berjejaring yang dinyatakan memiliki izin usaha dan izin operasional tak lebih dari dua per tiganya. Padahal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, sudah jelas diatur jarak toko modern minimal 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan jarak antara toko modern satu dengan toko modern lainnya minimal 250 meter.
“Ini rekomendasi dari kami apabila ada pasar modern tidak punya izin tetapi sudah beroperasi agar ditutup. Karena mengancam keberadaan pasar tradisional,” kata Susila Umbara, pentolan kader Partai Golongan Karya (Golkar) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini.
Dia mengaku sudah meminta kepada Komisi I yang membidangi persoalan itu agar berkoodinasi kembali dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Satpol PP Buleleng untuk menindaklanjuti dan menjalankan dengan tegas sesuai peraturan yang ada.
Susila Umbara menyebut sejauh ini penegakan perda terkait toko modern masih sangat lemah. Terbukti dengan banyaknya toko modern di Buleleng yang kian menjamur tanpa memiliki izin yang pasti. “Kalau memang sudah melanggar harus ditegaskan, ini sudah melanggar perda, bila perlu diabut saja izinnya bagi yang melanggar dan tutup yang belum mengantongi izin,” tegas dia.
Selain persoalan toko modern, rekomendasi yang akan diberikan dewan kepada Pemkab Buleleng soal solusi banjir di wilayah perkotaan. Permasalahan yang timbul setiap musim penghujan ini diharapkan mendapatkan solusi dengan kajian yang matang dari pemerintah daerah.
Sementara itu staf ahli DPRD Buleleng I Gde Dharmaja mengatakan dia dan sejumlah staf ahli lainnya hanya memberikan pertimbangan secara teknis kepada DPRD Buleleng untuk memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2020. “Yang menjadi pertimbangan kami dalam rekomendasi DPRD, sejumlah hal menonjol, permasalahan yang muncul di 2020 lalu. Baik dari segi perekonomian, kesehatan hingga penataan lingkungan. Rekomendasi ini harapannya dapat menjawab permasalahan di tahun lalu pada tahun anggaran berikutnya,” ungkap mantan Kadisdikpora Buleleng ini. *k23
1
Komentar