Tari Baris Babuang Diusulkan Jadi WBTB
MANGUPURA, NusaBali
Kabupaten Badung mengusulkan Tari Baris Babuang, Desa Adat Batu Lantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, untuk bisa ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Usulan ini pun sudah dikirim ke Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Kepala Bidang (Kabid) Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung Ida Bagus Gede Arjana, mengatakan hanya satu usulan WBTB dari Badung yang dikirim tahun ini. “Tahun 2021 yang siap diusulkan hanya satu yaitu Tari Baris Babuang dari Desa Adat Batu Lantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang. Usulan ini adalah lanjutan dari usulan tahun lalu yang ditunda karena narasinya yang perlu disempurnakan lagi,” ujarnya, Selasa (27/4).
Usulan Tari Baris Babuang tersebut telah dilengkapi dengan beberapa dokumen, antara lain format penetapan WBTB, foto dan video sebagai dokumentasi, serta kajian berupa buku dan skripsi. Usulan ini pun sudah diserahkan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
“Usulan dari Badung sudah dikirim ke Dirjen Kebudayaan Kemendikbud oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bersama usulan WBTB dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Bali,” jelas Arjana.
Diakui, kelengkapan kajian menjadi salah satu kendala yang dihadapi di lapangan. Sebab, tidak semua tradisi ada kajiannya, kecuali memang ada penelitian. “Selain dari penelitian skripsi, kami biasanya menggali dari cerita-cerita masyarakat yang masih hidup dan diyakini kebenarannya oleh masyarakat setempat. Di sisi lain, kami juga gali dari sumber-sumber sastra yang ada, termasuk purana puranya,” papar Arjana.
Tari Baris Babuang merupakan jenis tarian klasik yang disakralkan oleh masyarakat Desa Adat Batu Lantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang. Tarian ini sudah menjadi bagian dari sistem kepercayaan masyarakat Desa Adat Batu Lantang yang bersifat mengikat dan juga menyatukan masyarakat. Tarian ini berkaitan dengan ucapan rasa syukur kehadapan Ida Hyang Widhi Wasa atas karunia melimpahkan hasil panen masyarakat desa dalam bercocok tanam.
Keunikan dari Tari Baris Babuang tersebut yakni penarinya membawa blecong atau bongkot (tangkai pohon kecicang atau kecombrang) serta pusuh biyu (jantung pisang) dengan kepala memakai kekudung (kerudung) yang dirajah (kaligrafi) Aksara Suci Aksara Bali. Tari Baris Babuang ditarikan secara berkelompok yang ditarikan 8 orang penari laki-laki, di mana penari mempunyai persyaratan wajib, yakni masih perjaka dan mengenakan pakaian yang dominan berwarna merah.
Tari Baris Babuang Desa Adat Batu Lantang merupakan tari pengiring upacara agama di Desa Adat Batu Lantang, sehingga upaya pelestariannya sudah diwariskan secara turun temurun. Adapun pementasannya dilakukan setiap ada piodalan di beberapa pura, antara lain di Pura Kancing Gumi dan Pura Bale Agung, Pura Dalem Desa Adat Batulantang, Pura Puseh dan Pura Dugul, Pura Penataran Agung, Pura Pucak Sari, Pura Penataran Sari, Pura Pucak Sekar, dan Pura Beji Desa Adat Batu Lantang.
Sebagai informasi, selama kurun waktu 2016-2020, sebanyak 10 tradisi di Kabupaten Badung sudah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia. Kesepuluh WBTB dari Badung tersebut antara lain Tradisi Makotek, Desa Adat Munggu, Kecamatan Mengwi (2016), Tari Leko, Desa Adat Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal (2017), Tradisi Siat Tipat Bantal, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2017), Tradisi Siat Geni, Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta (2018), Tradisi Mebuug-buugan, Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta (2019).
Ada juga Dramatari Gambuh, Desa Adat Tumbah Bayuh, Kecamatan Mengwi (2019), Kerajinan Gerabah, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2019), Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Desa Pelaga, Kecamatan Petang (2019), Tradisi Kebo Dongol, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2020) dan Tradisi Siat Yeh, Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan (2020). *ind
1
Komentar