Mabes Polri Tetapkan Pasal Penganiayaan
Buntut Kasus Penganiayaan Pasangan Suami-Istri
DENPASAR, NusaBali
Upaya pencarian keadilan oleh Advokat Siti Sapura terhadap kliennya, Ayu PD, 26, yang berperkara dengan suaminya Agus D, 25 membuahkan hasil.
Jika sebelumnya penyidik unit I Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar menerapkan Pasal 352 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan terhadap Kadek Agus D, kini Mabes Polri mengubahnya menjadi Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
Advokat yang akrab disapa Ipung itu dalam dikonfirmasi, Selasa (27/4), mengatakan perubahan pasal itu setelah dirinya mengirim surat langsung kepada Kapolri, pada 31 Maret 2021. Dalam surat itu Ipung menulis keberatan dengan penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar.
“Surat yang saya tulis langsung kepada Bapak Kapolri itu mendapat respons positif. Itu tertera dalam surat yang dikirim Mabes Polri, terkait surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan ke-1 menerapkan Pasal 351 ayat 3,” kata Ipung, Selasa (27/4).
Ipung mengaku keberatan dengan Pasal 352 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polresta sebelumnya. Jika merujuk kepada kasus penganiayaan ringan, kata Ipung, maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat 1. Jika penganiayaan berskala sedang dikenai pasal 351 ayat 2 dan jika penganiayaan berat adalah pasal 351 ayat 3.
“Bukan malah diterapkan pasal 352. Karena pasal 352 hanya tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan di penyidik saja yang nantinya SPDP-nya tidak harus dikirim ke kejaksaan dan tidak harus disidangkan,” ungkap Ipung.
Kasus ini bermula dari Ayu PD. Dalam laporan dengan nomor registrasi LP-B/716/XII/Bali/Resta Dps tanggal 23 Desember 2020 melaporkan dianiaya oleh suaminya, Kadek Agus D. Penganiayaan itu dilakukan berulang-ulang. Bahkan Ayu sekarang ini tidak diizinkan bertemu dengan buah hatinya oleh keluarga sang suami. Kini kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Denpasar dan Mapolda Bali.
Dalam upaya hukum yang dilakukan, Ipung juga melaporkan penyidik Polresta Denpasar ke Propam Polresta Denpasar. Atas laporannya itu, Ipung diperiksa Propam pada Senin (19/4). Pada saat itu Ipung diminta klarifikasi soal kronologis kasus yang ditanganinya itu. *pol
1
Komentar