350an Pejabat Struktural Difungsionalkan
GIANYAR, NusaBali
Pemkab Gianyar memiliki 554 pejabat struktural eselon IV/a dan IV/b atau setingkat kepala seksi (kasi).
Dari jumlah itu, 350an pejabat potensial difungsionalkan. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi. "Struktur jabatan fungsional ini sama dengan inspektorat. Ini berlaku se Indonesia, Bali sebagai pilot projek. Kami di kabupaten segera menyusun penyederhanaan. Belum diterapkan, masih menunggu pelaksanaan di Pemprov Bali," terang Kepala Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan Pemkab Gianyar Drs Gede Suardana Putra, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/4).
Dikatakan, pengalihan jabatan tersebut ada di semua OPD, kecamatan, kelurahan, UPTD, termasuk di RSUD Payangan dan RSUD Sanjiwani. Dari jumlah tersebut, diperkirakan hanya sekitar 350an yang dialihkan. Sedangkan 200an sisanya dipertahankan pada jabatan struktural seperti saat ini.
"Namun, sesuai hitungan data terakhir, sekitar 350 jabatan yang dimungkinkan dilakukan penyederhanaan," jelasnya. Artinya tidak semua jabatan struktural dijadikan fungsional. "Sudah diberikan rambu-rambu oleh pusat. Yang tidak dialihkan, jabatan eselon IV di bawah sekretariat. Misalnya, kasubag keuangan, perencanaan dan kepegawaian. Ini yang masih dipertahankan, jumlahnya sekitar 200an," terang pria asal Karangasem ini. Jabatan yang dipertahankan yakni urusan administrasi di lingkungan kecamatan dan kelurahan.
Penyederhanaan ini, kata Gede Suardana, untuk memangkas sistem birokrasi yang seolah bertele-tele. "Jadi lebih simpel birokrasinya. Kalau dulu masyarakat ajukan surat, ngendap di kasi dua hari. Baru naik ke kabid, ngendap lagi. Lama. Sekarang ada surat, langsung ke kabid langsung ke kadis. Intinya lebih mempercepat pelayanan publik," terang Gede Suardana.
Dia juga telah menyampaikan penyederhanaan birokrasi ini ke atasan. "Apapun yang jadi kebijakan pusat, beliau (bupati) pasti ikuti. Seperti yang diharapkan Presiden Jokowi agar birokrasi di pemerintahan cukup dua level, eselon II dan III," ujarnya.
Menurutnya, Bupati tidak masalah dengan pengalihan ini. Dengan catatan, take home pay atau pendapatan pejabat tidak boleh ada penurunan. "Bupati kasi catatan, agar tidak boleh ada penurunan pendapatan mereka. Karena pengalihan ini tidak ada yang dirugikan. Justru pejabat akan lebih fokus pada pekerjaan pokoknya," ujarnya.
Kabar baiknya, jika kinerja pejabat fungsional memenuhi syarat angka kredit bisa cepat naik pangkat. "Kalau kinerja baik, dua tahun bisa naik pangkat. Batas usia penisun bisa 60 tahun," bebernya.
Data yang dibuat saat ini, sudah diajukan ke provinsi untuk selanjutnya diverifikasi. "Di Sekda ada 30 jabatan eselon IV yang rencana tetap dipertahankan, tapi ini tergantung sekarang verifikasi provinsi ditetapkan apa dialihkan," ujarnya.
Mengenai teknis kerjanya nanti setelah beralih, diprediksi akan banyak jabatan yang tidak ketemu pas dengan jabatan sebelumnya. Maka itu, sementara sambil menunggu regulasi, pejabat ini akan ditempatkan pada jabatan fungsional yang bersifat umum analis kebijakan.
Pihaknya pun berharap, tidak ada perpindahan tempat kerja antar OPD. Sebab jika dipindah, menurutnya akan sulit. "Diharapkan masih tetap di OPD bersangkutan. Kalau pindah agak sulit," ujarnya. *nvi
Komentar