Eksploitasi Bali di Dunia Maya Lolos dari Retribusi
Ranperda RJU Segera Maju ke Mendagri
DENPASAR, NusaBali
Pariwisata digital dengan transaksi elektronik yang selama ini memanfaatkan objek Pulau Bali, lolos dari retribusi jasa usaha.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha (RJU) yang telah diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali, Rabu (28/4), dan segera diajukan ke Menteri Dalam Negeri guna dievaluasi ini tidak bisa jadi payung hukum untuk memungut pajak dari kegiatan digitalisasi yang menggunakan alam Bali sebagai objek.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda RJU DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana, seusai sidang paripurna dengan agenda laporan Dewan terhadap pembahasan Ranperda RJU---yang merupakan Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang RJU---di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (28/4) pagi. Menurut Adhi Ardhana, Ranperda RJU tidak bisa menyentuh fenomena eks-ploitasi alam Bali sebagai objek oleh para pegiat digital, karena bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi.
"Transaksi digital memanfaatkan alam Bali sebagai objek yang saat ini fenomenal, tidak bisa dipungut retribusinya karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Adhi Ardhana.
Karena itu, kata Adhi Ardhana, pemungutan pajak hanya bisa dilakukan pada objek atau tempat rekreasi pariwisata itu sendiri. "Kecuali pemungutan retribusi tempat rekreasi pariwisata dimaksud atau kedalam pemungutan pajak hiburan, masih bisa. Kita sudah konsultasi ke pusat, untuk kegiatan pariwisata digital di dunia maya tidak bisa dipungut pajak," tegas politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini.
Adhi Ardhana menyebutkan, kegiatan digital dalam dunia maya selama ini merupakan peluang bagi Bali untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya, para YouTubers yang membuat konten berlatarbelakang objek pariwisata atau locusnya dari alam Bali, harusnya Bali bisa mendapatkan fee, kalau ada payung hukumnya. "Ini kan pegiat dunia maya sama dengan memanfaatkan alam Bali. Terus, kita di Bali dapat apa?" kata politisi yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali ini.
Menurut Adhi Ardhana, harus ada badan yang khusus nanti untuk membidik peluang PAD dari bisnis digital ini. “Saya ke depan usulkan harus ada upaya pemerintah untuk menarik pajak dari sektor bisnis digital ini, bekerja sama dengan pihak ketiga," jelasnya.
Sementara, Ranperda RJU yang merupakan Ranperda inisiatif Dewan untuk menggenjot PAD, sudah diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali, Rabu kemarin. Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP), didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa (dari Fraksi Gerindra). Sedangkan dari eksekutif, hadir Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mewakili Gubernur Wayan Koster.
Usai diketok palu kemarin, Ranperda RJU akan maju ke Mendagri untuk verifikasi sebelum nanti diberlakukan di daerah. Wagub Cok Ace menegaskan, Ranperda RJU harus melalui proses verifikasi di pusat.
"Dari proses pembahasan yang dilakukan Pansus DPRD Bali, kami melihat Ranperda RJU ini tinggal menunggu verifikasi di pusat. Kami apresiasi karena Ranperda ini bisa cepat terselesaikan (hanya dalam tempu sebulan, Red)," ujar Cok Ace seusai sidang paripurna kemarin.
Menurut Cok Ace, dengan disetujuinya Ranperda RJU yang merupakan Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka diharapkan membawa kemajuan bagi Bali. Ranperda RJU ini segera akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi.
“Tentu kita berharap proses evaluasi berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya menjadi kebijakan yang diharapkan bisa meningkatkan PAD Bali dan terintegrasi dengan kebijakan lainnya dalam mewujudkan visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," tegas Cok Ace. *nat
1
Komentar