Bupati Jamin Tak Ada Rebutan Jabatan
Posisi Sekda akan jadi rebutan karena dibuka proses pendaftaran.
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus pengisian pejabat berkenaan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengisian pejabat untuk pembaruan OPD harus tuntas sebelum Januari 2017. Jika ada jabatan tidak terisi karena kendala kepangkatan, nantinya diisi Pelaksana Tugas Harian (Plt) yang bersifat definitif. Sejumlah kantor yang naik kelas menjadi dinas akan diisi Plt.
Bupati Jembrana, I Putu Artha mengatakan, berkenanaan mutasi pembaruan OPD tidak akan banyak terjadi perubahan. Ia mengisyaratkan pejabat yang menjabat Kepala Kantor seiring peningkagakan status beberapa kantor menjadi dinas, otomatis menjabat Kepala Dinas. “Kita masih pegang budaya ketimuran. Tidak akan terjadi permasalahan, seperti rebutan jabatan. Orang dia sudah di sana, ya hormati,” ungkap Bupati Artha saat jumpa wartawan, belum lama ini.
Bupati Artha menilai untuk pengisian sejumlah OPD tidak terlalu mendesak. Beda dengan jabatan Sekda Jembrana yang akan pensiun per Desember 2016 ini. Untuk mendapat pejabat Sekda, pihaknya mengatakan tidak sampai meminta penunjukan langsung melalui Pemerintah Pusat. Melainkan menjaring lewat internal Pemkab Jembrana yang telah membentuk Tim Seleksi. “Sekda tetap dari Jembrana. Nanti dilihat siapa yang mampu. Sekda ini nanti bisa menjadi perebutan, ada proses pendaftaran,” katanya.
Sementara Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Jembrana, Suherman mengatakan, beberapa revisi dari Gubernur Bali dipastikan sudah disesuaikan dalam Perda tersebut. Sebelumnya, memang sempat ditemui ketidakpahaman mengenai maksud salah satu revisi yakni mengkaji ulang nomenklaktur Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PM Nakertrans). Hasilnya, menurut Suherman, setelah sempat dikoordinasikan kembali ke Pemrov Bali, maksud mengkaji ulang nomenklaktur Dinas PM Nakertrans untuk menonjolkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terlingkup di dalamnya.
Konngkritnya, yakni mengubah Dinas PM Nakertans menjadi Dinas PM PTSP Nakertrans. Selain masalah nama, di dalam Dinas PM PTSP Nakertrans itu juga terjadi penambahan 1 bidang, karena pemekeraran salah satu dari 4 bidang sebelumnya, yakni Bidang Perizinan. “Awalnya 4 bidang, sekarang menjadi 5 bidang. Jadi yang usulan duluan Bidang Perizinan dijadikan 2 bidang yaitu Bidang Penyelenggaraan Pelayanan dan Bidang Kebijakan dan Pengaduan,” terang Suherman, Jumat (9/12).
Setelah mendapat penjelasan tersebut, sambung Suherman, Perda menyangkut pembaruan OPD itu tinggal menunggu persetujuan tertulis Gubernur Bali untuk segera diundangkan. Untuk nomer regestrasinya, sebenarnya juga sudah ada. Yakni dijadikan Perda Jembrana Nomer 10 tahun 2016. “Intinya sudah rampung dan sudah dilakukan perencanaan untuk pengisian pejabatnya. Akhir Desember ini, sudah harus wajib diisi. Ya jadi jelas nanti akan ada mutasi,” ujarnya.
Menurutnya, pengisian pejabat untuk pembaruan OPD yang sudah harus selesai sebelum Januari 2017 itu, sifatnya langsung definitif. Jika ada tidak dapat terisi karena kendala kepangkatan, nantinya diisi Pelaksana Tugas Harian (Plt) yang tetap bersifat definitif. “Beberapa kantor yang naik menjadi dinas, nanti akan Plt. Semua ditentukan Pemda lewat Peraturan Bupati (Perbup),” tandasnya. * ode
Pemkab Jembrana telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus pengisian pejabat berkenaan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengisian pejabat untuk pembaruan OPD harus tuntas sebelum Januari 2017. Jika ada jabatan tidak terisi karena kendala kepangkatan, nantinya diisi Pelaksana Tugas Harian (Plt) yang bersifat definitif. Sejumlah kantor yang naik kelas menjadi dinas akan diisi Plt.
Bupati Jembrana, I Putu Artha mengatakan, berkenanaan mutasi pembaruan OPD tidak akan banyak terjadi perubahan. Ia mengisyaratkan pejabat yang menjabat Kepala Kantor seiring peningkagakan status beberapa kantor menjadi dinas, otomatis menjabat Kepala Dinas. “Kita masih pegang budaya ketimuran. Tidak akan terjadi permasalahan, seperti rebutan jabatan. Orang dia sudah di sana, ya hormati,” ungkap Bupati Artha saat jumpa wartawan, belum lama ini.
Bupati Artha menilai untuk pengisian sejumlah OPD tidak terlalu mendesak. Beda dengan jabatan Sekda Jembrana yang akan pensiun per Desember 2016 ini. Untuk mendapat pejabat Sekda, pihaknya mengatakan tidak sampai meminta penunjukan langsung melalui Pemerintah Pusat. Melainkan menjaring lewat internal Pemkab Jembrana yang telah membentuk Tim Seleksi. “Sekda tetap dari Jembrana. Nanti dilihat siapa yang mampu. Sekda ini nanti bisa menjadi perebutan, ada proses pendaftaran,” katanya.
Sementara Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Jembrana, Suherman mengatakan, beberapa revisi dari Gubernur Bali dipastikan sudah disesuaikan dalam Perda tersebut. Sebelumnya, memang sempat ditemui ketidakpahaman mengenai maksud salah satu revisi yakni mengkaji ulang nomenklaktur Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PM Nakertrans). Hasilnya, menurut Suherman, setelah sempat dikoordinasikan kembali ke Pemrov Bali, maksud mengkaji ulang nomenklaktur Dinas PM Nakertrans untuk menonjolkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terlingkup di dalamnya.
Konngkritnya, yakni mengubah Dinas PM Nakertans menjadi Dinas PM PTSP Nakertrans. Selain masalah nama, di dalam Dinas PM PTSP Nakertrans itu juga terjadi penambahan 1 bidang, karena pemekeraran salah satu dari 4 bidang sebelumnya, yakni Bidang Perizinan. “Awalnya 4 bidang, sekarang menjadi 5 bidang. Jadi yang usulan duluan Bidang Perizinan dijadikan 2 bidang yaitu Bidang Penyelenggaraan Pelayanan dan Bidang Kebijakan dan Pengaduan,” terang Suherman, Jumat (9/12).
Setelah mendapat penjelasan tersebut, sambung Suherman, Perda menyangkut pembaruan OPD itu tinggal menunggu persetujuan tertulis Gubernur Bali untuk segera diundangkan. Untuk nomer regestrasinya, sebenarnya juga sudah ada. Yakni dijadikan Perda Jembrana Nomer 10 tahun 2016. “Intinya sudah rampung dan sudah dilakukan perencanaan untuk pengisian pejabatnya. Akhir Desember ini, sudah harus wajib diisi. Ya jadi jelas nanti akan ada mutasi,” ujarnya.
Menurutnya, pengisian pejabat untuk pembaruan OPD yang sudah harus selesai sebelum Januari 2017 itu, sifatnya langsung definitif. Jika ada tidak dapat terisi karena kendala kepangkatan, nantinya diisi Pelaksana Tugas Harian (Plt) yang tetap bersifat definitif. “Beberapa kantor yang naik menjadi dinas, nanti akan Plt. Semua ditentukan Pemda lewat Peraturan Bupati (Perbup),” tandasnya. * ode
1
Komentar