nusabali

Pengusaha Galian C Kembalikan Faktur

  • www.nusabali.com-pengusaha-galian-c-kembalikan-faktur

Sebanyak 27.853 lembar faktur dikembalikan oleh 25 pengusaha galian C yang beroperasi di Kecamatan Kubu. Perolehan pajak Rp 78,2 M di 2017 terancam melayang.

AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 25 pengusaha galian C berizin yang beroperasi di Kecamatan Kubu, yang tergabung dalam Asosiasi Pertiwi Agung, mendatangi Dispenda Karangasem, Jumat (9/12). Mereka mengembalikan 27.853 lembar faktur pajak. Dengan pengembalian ribuan lembar faktur itu, perolehan pajak dari galian C di tahun 2017 sebesar Rp 78,226 miliar terancam melayang.

Ancaman pengembalian faktur itu awalnya muncul saat para pengusaha galian C mendatangi kantor Bupati Karangasem, Juli 2016. Kemudian ke DPRD Karangasem, Senin (5/12).

Mulanya 25 pengusaha galian C yang beroperasi di Kecamatan Kubu dikoordinasikan Ketua Asosiasi Pertiwi Agung I Nengah Subrata didampingi Wakil Koordinator I Gede Ariana, mendatangi kantor Bupati Karangasem, Juli 2016. Mereka menyampaikan aspirasi, agar galian C ilegal di Karangasem ditertibkan, sehingga yang beroperasi hanyalah galian yang legal. Sebab galian C ilegal itu tidak bayar pajak.

Kedatangan Asosiasi Pertiwi Agung Kecamatan Kubu yang mewadahi 25 pengusaha galian C berizin, mengancam menolak bayar pajak jika galian ilegal masih beroperasi. Ternyata, galian C ilegal masih tetap beroperasi terutama di wilayah Kecamatan Selat.

Karenanya, Asosiasi Pertiwi Agung Kecamatan Kubu mendatangi DPRD Karangasem, Senin (5/12), dengan aspirasi yang sama. Tetapi saat itu para pengusaha memberi batas waktu 2 x 24 jam, agar galian ilegal ditertibkan.

Ternyata setelah melewati ketentuan itu, galian ilegal di Karangasem masih saja beroperasi. Asosiasi Pertiwi Agung Kecamatan Kubu yang mendapatkan surat kuasa mengembalikan faktur milik 25 pengusaha ke kantor Dispenda, diterima Sekretaris Dispenda I Gede Loka Santika.

“Kami datang bukan demo, tetapi mengembalikan 27.853 lembar faktur. Kapan pemerintah mampu bersikap adil. Saat itu kami minta kembali faktur itu, sebagai acuan jual pasir dan bayar pajak,” tegas Nengah Subrata.

Gede Ariana menambahkan, telah lima bulan menunggu tetapi belum kunjung ada solusi. “Kalau daerah lain galian C bekerja tanpa faktur, kami di Kecamatan Kubu juga ikut tanpa faktur. Kami siap mendukung pemerintah, asalkan diberikan keadilan,” tandas Ariana. Sebanyak 65 orang yang datang. Mereka adalah pekerja galian C yang tersebar di Desa Tianyar, Desa Ban, Desa Bukit, dan Desa Sukadana.

Loka Santika mengatakan, dirinya hanya menerima faktur yang dikembalikan pengusaha. “Kami sudah catat, telah kami tuangkan di berita acara,” kata Loka Santika. * k16

Komentar