Bupati Suwirta Copot Reklame Rokok
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mencopot reklame rokok pada beberapa warung di Dusun Payungan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kamis (29/4).
Pencopotan dilakukan usai Bupati Suwirta meninjau pembokaran rehab rumah di desa setempat. Warung-warung di sepanjang jalan di Dusun Payungan, Desa Selat, kedapatan tertempel reklame rokok pada sisi luar pintu dan tembok warung. Stiker reklame rokok berukuran 45 cm x 30 cm dan spanduk ada yang sudah lama dan beberapa tampak masih baru. Tanpa menunggu lama, Bupati Suwirta meminta izin kepada pemilik warung langsung mengambil tindakan dengan membuka stiker reklame rokok tersebut.
Kepada pemilik warung, Bupati Suwirta mengingatkan untuk tidak coba coba menempel/memasang reklame rokok. Karena Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanan KTR serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.
Bupati Suwirta juga meminta kepada para distributor dan supplier rokok untuk tidak memasang reklame rokok pada warung-warung maupun kios di Klungkung. Bupati menugaskan semua kepala desa beserta jajarannya untuk membersihkan semua reklame rokok yang masih ada di warung maupun kios.
Langkah itu sebagai upaya agar tidak ada lagi reklame rokok di Kabupaten Klungkung serta menjaga generasi muda kita terbebas dari asap rokok, tidak menjadi perokok di usia dini serta mengajak masyarakat Klungkung hidup sehat tanpa rokok. "Ternyata banyak sekali reklame rokok yang terpasang, jangan sampai dengan reklame ini bisa memancing niat anak muda untuk merokok sehingga menjadi perokok," tandasnya. *wan
Komentar