Laporan Belum Direspon, KMHDI Kecewa
Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan Desak Made Darmawati
JAKARTA, NusaBali
Setelah melaporkan penistaan agama yang dilakukan Desak Made Darmawati serta pemilik akun Youtube Istiqomah TV pada Rabu (21/4) lalu ke Bareskrim Polri bersama FA KMHDI, PHDI Kota Cimahi (Jawa Barat) dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara, PP KMHDI mengecek kembali laporannya.
PP KMHDI mendapat informasi, laporannya belum mendapat disposisi. Mereka menyesalkan lambannya proses penanganan tersebut.
Apalagi laporkan telah mereka lakukan sejak satu minggu lalu. "Kedatangan kami ke Bareskrim Polri pagi tadi untuk mengecek atau menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporan mengenai penistaan agama Hindu yang kami laporkan pada Rabu lalu. Namun, kami mendapatkan kenyataan yang tidak sesuai harapan," ujar Ketua Presidium PP KMHDI I Putu Yoga Saputra usai mengecek laporan, Kamis (29/4).
Berdasarkan keterangan dari petugas, kata Putu Yoga, laporan mereka belum mendapatkan disposisi dari Direktur Cyber Crime Bareskrim kepada Tim Penyidik. Putu Yoga mengatakan, pihaknya menaruh ekspektasi dan harapan yang sangat tinggi terhadap institusi Polri, khususnya Bareskrim dalam menangani kasus-kasus penistaan agama, termasuk agama Hindu.
Untuk itu, dia yakin Bareskrim Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Dharmawati, kemudian disiarkan oleh akun youtube Istiqomah TV. "Kami sangat menyesal, ternyata laporan kami belum mendapatkan respon penanganan yang cepat sesuai harapan kami,” tegas Putu Yoga.
Ketika datang ke Bareskrim Polri, Putu Yoga didampingi Sekjen PP KMHDI I Wayan Darmawan dan Wasekjen Forum Alumni KMHDI Made Bawayasa. Made Bawayasa menambahkan, pihaknya mendesak Kapolri maupun Kabareskrim, agar memberikan dukungan serta perhatian penuh terhadap proses penanganan kasus penistaan agama Hindu.
“Kami harap bapak Kapolri maupun Kabareskrim dapat lebih mendorong jajarannya untuk mempercepat proses penanganan kasus penistaan agama Hindu oleh Desak Made Dharmawati maupun pemilik akun Youtube Istiqomah TV,” tegas Bawayasa.
Menurut Bawayasa, sebagai umat beragama yang minoritas, umat Hindu di Indonesia tetap berhak untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, serta kepastian hukum yang sejajar dan setara dengan umat agama lainnya. Oleh Karena itu, proses penanganan penistaan agama Hindu juga harus sama cepat dengan penanganan penistaan terhadap agama-agama yang lain.
“Namun, terlepas dari itu, kami sebagai warga negara yang taat dan percaya pada hukum sebagai panglima, tetap menaruh kepercayaan yang tinggi dan harapan besar terhadap komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum,” kata Bawayasa. Saat NusaBali konfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui pesan singkatnya, hanya menjawab akan mengeceknya ke Bareskrim Polri. *k22
Komentar