Satpol PP Jaring 13 Pelanggar Prokes
TABANAN, Nusa Bali
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri menggelar sidak (inspeksi mendadak) penegakan yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Patung Adipura, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis (29/4).
Hasilnya, 13 orang dijaring karena melanggar prokes, antara lain tidak menggunakan masker. Sidak diperkuat 25 personel gabungan dengan penekanan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker. Tim gabungan masih menemukan sejumlah masyarakat yang melanggar karena tak memakai masker.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, sidak tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. "Sidak kali ini masih berkaitan dengan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro yang masih berlangsung," tegasnya.
Menurutnya, dari sidak tersebut, 13 orang dikenai sanksi. 5 orang didenda Rp 100.000/orang dan 8 orang diberikan pembinaan. "Untuk yang kena denda, mereka sama sekali tidak membawa masker. Yang dikenai pembinaan membawa masker, tetapi tidak digunakan dengan benar," kata Sarba.
Sarba menegaskan meskipun sekarang telah digencarkan vaksinasi Covid-19, langkah tersebut tak menjamin Corona virus benar-benar hilang. Harus diimbangi dengan penerapan prokes dengan baik, salah satunya jika kemana-kemana wajib menggunakan masker. "Masker itu ibarat dompet dan HP, jadi harus dibawa ke mana-mana, jangan sampai lupa," imbaunya.
Dia menambahkan untuk mencegahan virus Covid-19, pihaknya akan mengerahkan personel ikut turun bersama Polres Tabanan di dalam posko penyekatan mudik Idul Fitri 2021. Personel Satpol PP akan dilibatkan mulai 6 Mei 2021. "Mudah-mudahan kolaborasi ini masyarakat semakin sadar dan taat, bahwa prokes ini memang harus diterapkan wajib," kata mantan Kabag Humas Setda Tabanan ini.
Data dari Koordinator Bidang Informasi Publik Satgas Covid-19 Tabanan, kasus Covid-19 di Tabanan mencapai 4.521, dinyatakan sembuh 4.247, meninggal 164 orang dan dalam perawatan 110 orang.*des
Komentar