nusabali

Apel Hardiknas Hanya di Zona Kuning dan Hijau

  • www.nusabali.com-apel-hardiknas-hanya-di-zona-kuning-dan-hijau

AMLAPURA, NusaBali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem merayakan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di zona kuning dan zona hijau, Minggu (2/5).

Zona kuning dan zona hijau yang dimaksud yakni berbasis banjar dinas atau lingkungan, bukan berbasis desa. Apel Hardiknas dengan pembatasan peserta dan wajib gunakan masker dua lapis.  


Kadisdikpora Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika menegaskan, perayaan peringatan Hardiknas mengacu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27664/MFK-A/TU 02 03/2021 per 26 April 2021. Gusti Ngurah Kartika mencontohkan, bisa menggelar apel Hardiknas di Lapangan Tanah Aron, Jalan Ngurah Rai, walaupun Kelurahan Karangasem masuk zona merah. Dibolehkan karena Lapangan Tanah Aron ada di Lingkungan Batan Ha II yang masuk zona kuning.

Peserta apel Hardiknas nanti wajib pakai masker berlapis dan telah tes antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan apel Hardiknas. “Prioritas peserta bagi yang telah mengikuti vaksinasi dua kali. Di lokasi apel juga ada ruang isolasi. Jika peserta apel bergejala Covid-19, maka terlebih dahulu diisolasi di ruang khusus,” jelas Gusti Ngurah Kartika, Kamis (29/4). Sesuai surat edaran, apel Hardiknas dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik, pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung.

Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker minimal 2 lapis. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Penyediaan fasilitas cuci tangan. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan dengan gejala Covid-19.

“Pemerintah wajibkan prokes agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, tanpa mengurangi kekhidmatan Hardiknas,” katanya.

Gusti Ngurah Kartika mengingatkan, bagi sekolah dan instansi pemerintah di lokasi zona merah dan zona oranye, belum dibolehkan menggelar apel Hardiknas. Sebaiknya melakukan secara daring (dalam jaringan). Terpisah, Kasek SMAN Rendang Putu Sudibawa mengatakan, lokasi sekolahnya di Banjar Bambang, Desa Rendang masuk zona oranye. “Kami tidak menggelar pembelajaran tatap muka dan apel Hardiknas,” kata Putu Sudibawa.

Di Karangasem ada tiga zona merah yakni Kelurahan Subagan, Kelurahan Karangasem, dan Kelurahan Padangkerta di Kecamatan Karangasem. Zona oranye ada tujuh desa yakni Desa Labasari Kecamatan Abang, Desa Rendang Kecamatan Rendang, Desa Bugbug Kecamatan Karangasem, Desa Bungaya Kecamatan Bebandem, Desa Seraya Tengah Kecamatan Karangasem, Desa Sidemen Kecamatan Sidemen, dan Desa Purwakerti Kecamatan Abang. Selebihnya di 33 desa zona kuning dan 35 desa zona hijau. *k16

Komentar