Pengawasan Isolasi Mandiri di Desa Diperketat
Rapat Evaluasi Covid-19 di 2 Desa/Kelurahan di Buleleng
Satgas Desa disarankan menyediakan tempat isolasi terpusat di desa, dengan mengontrak satu rumah kosong khusus untuk isolasi warganya yang terkonfirmasi, namun tidak memiliki gejala.
SINGARAJA, NusaBali
Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng akhirnya memanggil dua desa/kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 di atas 10 kasus. Dari hasil evaluasi ditemukan kelemahan dalam pengawasan isolasi mandiri yang dilakukan oleh warga yang terkonfirmasi Covid-19. Satgas Kabupaten menginstruksikan kepada Satgas Desa dan Satgas Kelurahan untuk memperketat pengawasan isolasi mandiri.
Penekanan tersebut dipertegas kembali oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa, saat menggelar rapat evaluasi bersama Satgas Desa Patas Kecamatan Gerokgak dan Satgas Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, dengan jumlah kasus konfirmasi positif di atas 10 kasus, Sabtu kemarin.
“Pemanggilan ini untuk melakukan evaluasi dan mencari solusi untuk menekan dan mengendalikan penyebaran kasus. Kami temukan sejumlah hal yang perlu diperketat lagi. Satgas desa/kelurahan tidak hanya di posko saja atau memberikan sembako lalu pergi. Tetapi ikut mengawasi pelaksanaan isolasi warganya,” kata Suyasa yang juga Sekda Buleleng, Sabtu (1/5).
Sejumlah catatan diberikan dari hasil evaluasi untuk kedua desa/kelurahan dengan kasus di atas sepuluh ini. Salah satunya pelaksanaan isolasi mandiri masih menggunakan tempat atau rumah pribadi, yang di dalamnya masih ada anggota keluarga yang tidak terkonfirmasi. Hal itu sangat rentan untuk penularan kasus, seperti yang terjadi di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak yang hingga Jumat (30/4) memiliki 19 kasus positif.
Suyasa yang juga mantan Asisten Administrasi Umum Pemkab Buleleng, ini menyarankan desa agar menyediakan tempat isolasi terpusat di desa, dengan mengontrak satu rumah kosong yang memang hanya untuk isolasi warganya yang terkonfirmasi, namun tidak memiliki gejala. Hal yang perlu diperketat oleh Satgas Desa/Kelurahan adalah mengawasi warganya yang menjalani isolasi mandiri. Selama menjalani isolasi selama 10 hari, warga dilarang melakukan interaksi di luar rumah. Termasuk tugas menyabit rumput, berkebun, beternak, untuk menghindari interaksi dengan orang lain.
Sementara itu evaluasi PPKM mikro di masing-masing desa/kelurahan akan rutin dilakukan. Satgas memutuskan akan memanggil setiap desa/kelurahan dengan jumlah kasus positif di atas 9 kasus, untuk diajak berdiskusi dan mencarikan solusi.
“Kami rasa pemanggilan per masing-masing desa dengan kasus tinggi lebih efektif daripada memanggil semuanya. Jadi evaluasinya lebih terfokus,” tegas Suyasa. *k23
Penekanan tersebut dipertegas kembali oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa, saat menggelar rapat evaluasi bersama Satgas Desa Patas Kecamatan Gerokgak dan Satgas Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, dengan jumlah kasus konfirmasi positif di atas 10 kasus, Sabtu kemarin.
“Pemanggilan ini untuk melakukan evaluasi dan mencari solusi untuk menekan dan mengendalikan penyebaran kasus. Kami temukan sejumlah hal yang perlu diperketat lagi. Satgas desa/kelurahan tidak hanya di posko saja atau memberikan sembako lalu pergi. Tetapi ikut mengawasi pelaksanaan isolasi warganya,” kata Suyasa yang juga Sekda Buleleng, Sabtu (1/5).
Sejumlah catatan diberikan dari hasil evaluasi untuk kedua desa/kelurahan dengan kasus di atas sepuluh ini. Salah satunya pelaksanaan isolasi mandiri masih menggunakan tempat atau rumah pribadi, yang di dalamnya masih ada anggota keluarga yang tidak terkonfirmasi. Hal itu sangat rentan untuk penularan kasus, seperti yang terjadi di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak yang hingga Jumat (30/4) memiliki 19 kasus positif.
Suyasa yang juga mantan Asisten Administrasi Umum Pemkab Buleleng, ini menyarankan desa agar menyediakan tempat isolasi terpusat di desa, dengan mengontrak satu rumah kosong yang memang hanya untuk isolasi warganya yang terkonfirmasi, namun tidak memiliki gejala. Hal yang perlu diperketat oleh Satgas Desa/Kelurahan adalah mengawasi warganya yang menjalani isolasi mandiri. Selama menjalani isolasi selama 10 hari, warga dilarang melakukan interaksi di luar rumah. Termasuk tugas menyabit rumput, berkebun, beternak, untuk menghindari interaksi dengan orang lain.
Sementara itu evaluasi PPKM mikro di masing-masing desa/kelurahan akan rutin dilakukan. Satgas memutuskan akan memanggil setiap desa/kelurahan dengan jumlah kasus positif di atas 9 kasus, untuk diajak berdiskusi dan mencarikan solusi.
“Kami rasa pemanggilan per masing-masing desa dengan kasus tinggi lebih efektif daripada memanggil semuanya. Jadi evaluasinya lebih terfokus,” tegas Suyasa. *k23
Komentar