Tahapan Pilkada Buleleng 2017 Berubah Lagi
Tahapan Pilkada Buleleng 2017, pengundian nomor urut pasangan calon pada Selasa (13/12), setelah penetapan Paket Surya sebagai pasangan calon. Masa kampanye dimulai, Jumat (16/12).
KPU Buleleng Akhirnya Terima Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
SINGARAJA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng akhirnya melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, yang menangkan pasangan Independen Dewa Nyoman Sukrawan – I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya). KPU akan menetapkan Paket Surya sebagai salah satu kontestan di Pilkada Buleleng 2017, pada Senin (12/12) besok. Nantinya Paket Surya akan berhadapan dengan pasangan Incumbent Putu Agus Suradnyana – Nyoman Sutjidra (PAS–Sutji) yang diusung PDIP, NasDem, Hanura, Gerindra, PPP, dan PKB, dan sudah ditetapkan lebih dulu oleh KPU.
Sikap KPU melaksanakan putusan PT TUN Surabaya diambil dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Buleleng, Sabtu (10/12) siang, di Kantor KPU Buleleng, Jalan A Yani Singaraja. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, kemarin siang berlangsung tertutup selama hampir 4 jam, dimulai sejak pukul 11.00 Wita.
Keputusan itu sekaligus mengubah tahapan Pilkada Buleleng 2017 dimana masa kampanye akan dimulai pada Jumat (16/12) nanti. Sebelum masa kampanye akan diawali dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada Selasa (13/12), setelah penetapan Paket Surya sebagai pasangan calon.
“Tentu keputusan ini dibarengi dengan perubahan tahapan pilkada. Masa kampanye akan dimulai dengan penandatanganan kesepakatan bersama, kampanye yang berintegritas, aman. Soal teknisnya masih kami bahas, apakah seperti dulu atau tidak," kata Ketua KPU Gede Suardana usai rapat pleno.
Masih kata Suardana, dalam penetapan Paket Surya sebagai pasangan calon, Senin besok, pihaknya juga mengundang pasangan PAS–Sutji hadir sebagai pasangan calon. Dalam penetapan itu KPU hanya membacakan surat keputusan (SK) penetapan Paket Surya sebagai pasangan calon. “Kami tetap mengundang pasangan yang sudah ditetapkan sebelumnya, dalam penetapan pasangan calon independen nanti,” ujarnya.
Sementara alasan KPU Buleleng melaksanakan putusan PT TUN, disebutkan ada beberapa kajian dan pertimbangan hukum, di antaranya pertimbangan hukum PT TUN, keputusan majelis PT TUN, dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016, pasal 154 ayat (11) yang menyatakan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
Dalam kajian dan pertimbangan yang dibuat KPU Buleleng terungkap, dasar pertimbangan Majelis Hakim PT TUN Surabaya mengabulkan gugatan Paket Surya di antaranya, Kepala Desa (Perbekel) Mengening, Kecamatan Kubutambahan tidak mau tandatangani B1-KWK (surat pernyataan pendukung terhadap Paket Surya), yang menunjukkan ketidaknetralan yang bersangkutan sebagai aparatur pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemilihan. Kemudian masih terdapat intimidasi yang dilakukan oknum anggota DPRD Buleleng dari Fraksi PDIP dan tim pemenangan PDIP dan Kepala Desa/Kecamatan Gerogak, sehingga mengakibatkan pendukung penggugat di Desa Gerokgak dan di Kalibaru, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng tidak datang secara bebas menggunakan hak konstitusionalnya ke tempat verifikasi faktual tahap III, untuk diverifikasi.
Kemudian terungkap juga jika Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan dianggap mengetahui adanya intimidasi tersebut, sehingga Panwas semestinya melakukan tugas lebih intensif dan profesional, sehingga verifikasi faktual ke III tidak terulang.
Berdasar kajian tersebut, Majelis Hakim PT TUN berpendapat SK 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016, tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2017, dinyatakan cacat yuridis baik dari segi formal prosedur maupun substansinya, karena akibat tindakan intimidasi pihak lain dalam proses verifikasi faktual, ketidaknetralan aparatur pemerintah, dan belum profesionalnya Panwas dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan.
“Jadi ini bukan akibat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU Buleleng,” tegas Gede Suardana menimbang kesimpulan dari Majelis PT TUN. Gede Suardana menjelaskan, KPU Buleleng berkomitmen menjaga kondusifitas daerah, menjalankan pilkada dengan demokratis, memperlakukan semua peserta pilkada secara adil sesuai UU, serta menjaga hak konstitusional semua peserta pemilih.
“KPU menghormati setiap putusan sengketa pilkada. Setiap putusan yang ada, KPU mengkaji secara serius, pertimbangkan secara cermat, selalu minta petunjuk yang jelas pada KPU Bali dan berkonsultasi dengan KPU pusat,” tandasnya. * k19
1
Komentar