Tahun 2021, Pusat Gelontor 70 Unit Rehab Rumah di Tabanan
TABANAN, NusaBali
Tahun 2021, Kabupaten Tabanan mendapat jatah 70 unit rehab rumah dari Pusat atau dana APBN.
Program tersebut berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dalam program ini, setiap kepala keluarga (KK) dikucur bantuan Rp 20 juta.
70 rumah yang mendapat bantuan rehab tersebar di tiga desa, yakni Desa Desa Gubug dan Desa Tajen di Kecamatan Tabanan, serta Desa Senganan di Kecamatan Penebel. KK berhak mendapat rehab ini karena rumah mereka tak layak huni.
Kabid Perumahan Dinas PUPRPKP (Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Tabanan I Gusti Ngurah Putu Widiantara mengatakan, tahun 2021, program bedah rumah ditiadakan. Hanya saja tahun ini kegiatan yang dilaksanakan adalah rehab rumah yang sumber dananya dari APBN bernama BSPS. "Tahun ini bedah rumah tidak dilaksanakan. Namun di Tabanan ada kegiatan bernama BSPS, program ini khusus untuk rehab rumah warga yang tak layak huni," ungkap Widiantara, Minggu (2/5).
Masing-masing penerima program tersebut mendapat bantuan senilai Rp 20 juta. Rinciannya, Rp 17,5 juta dalam bentuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang. "Saat ini sudah mulai berproses dan semua pembangunannya dilengkapi dengan tim pendamping atau Tim Fasilitator Lapangan (TFL)," imbuhnya.
Widiantara menambahkan program BSPS tersebut merupakan kuota dari pusat. Dimana sebelumnya, Pemkab Tabanan mengusulkan rumah tidak layak huni di tiap kecamatan. "Pemkab Tabanan usulkan 2 sampai 3 desa di masing-masing kecamatan yang ada rumah tidak layak huni. Namun rumah yang diusulkan untuk dibantu dipilih oleh pusat," tegasnya.
Menurutnya hingga saat di Tabanan hingga tahun 2020 rumah tidak layak huni mencapai 3.094 unit. Data ini tersebar di masing-masing desa sesuai usulan dari desa. Realisasi pelaksanaan BSPS dari tahun 2016 - 2020 berjumlah 2.052 pada 40 desa di Kabupaten Tabanan. *des
1
Komentar