Pengedar 9,3 Kilogram Ganja Kering Ditangkap BNNK Badung
Datangkan Barang Haram dari Sumatra, Dikemas dengan Kamuflase Baju Bekas
Sebelum nekat jadi pengedar ganja, tersangka Yanuar Efendi alias Yance bekerja sebagai bartender di kawasan wisata Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Namun, dia kemudian dirumahkan akibat pandemi Covid-19
MANGUPURA, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung ungkap peredaran gelap 9,3 kilogram ganja kering, Kamis (29/4) malam. Dalam kasus ini, petugas BNNK Badung mengamankan dua tersangka, Riski Putra, 40, dan Yanuar Efendi alias Yance, 35. Kedua tersangka yang merupakan jaringan Medan ini mendatangkan barang haram ganja dari Sumatra, yang dikirim lewat jasa pengiriman barang dengan kemasan baju bekas.
Kepala BNNK Badung, AKBP Nyoman Sebudi, mengatakan tersangka Riski Putra dan Yanuar Efendi alias Yance ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Riski lebih dulu diringkus di pinggir Jalan Pandu kawasan Banjar Dukuh, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat disergap petugas BNNK Badung, tersangka asal Jakarta yang tinggal di Jalan Babakan Nomor 105 Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini sedang menguasai satu karung plastik. Setelah digeledah petugas, ternyata di dalam karung plastik tersebut terdapat 7 bungkus ganja kering dengan berat masing-masing lebih dari 1 kilogram per bungkus. Total 9,3 kilogram ganja kering yang diamankan.
"Selain 7 bungkus ganja kering, dari tangan tersangka Riski juga ditemukan baju-baju bekas. Ternyata, baju-baju bekas itu hanya sebagai kamuflase saja, biar dikira kain atau pakaian, padahan ada ganjanya," ungkap AKBP Sebudi saat rilis perkara yang dihadiri pula Kepala BNN Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra, di Kantor BNNK Badung kawasan Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Senin (3/5).
Setelah diinterogasi, kata AKBP Sebudi, tersangka Riski mengakui barang haram ganja kering dalam jumlah besar mencapai 9,3 kilogram tersebut hendak diberikan kepada tersangka Yance. Terungkap, tersangka Yance tinggal di Jalan Raya Mahendradatta Denpasar Barat.
Tak mau buang waktu, malam itu juga sekitar pukul 20.00 Wita tersangka Yance langsung diringkus petugas BNNK Badung di pinggir jalan. Saat disergap petugas, tersangka asal Malang, Jawa Timur ini sedang duduk di trotoar Jalan Mahendradatta Denpasar Barat, menunggu kedatangan ganja dari tersangka Riski.
Selanjutnya, tersangka Yance dan Riski berikut barang bukti berupa 9 kilogram ganja kering, dua unit HP, dan satu celana jeans langsung dibawa ke Kantor BNNK Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah lama menjadi pengedar ganja. Dalam pengedarannya, setiap 1 gram ganja kering dijual seharga Rp 25.000.
Menurut AKBP Sebudi, selain sebagai pengedar, kedua tersangka juga pemakai aktif barang haram. Masing-masing tersangka bisa mengonsumsi sampai 5 gram ganja kering dalam sehari. Hal itu terbukti dari hasil tes urine dan pengakuan kedua tersangka.
Hingga saat ini, BNNK Badung masih melakukan pemeriksaan mendalam kedua tersangka kepemilikan 9 kilogram ganja kering ini, untuk mengetahui sepak terjang mereka. Atas perbuatannya, tersangka Yance dan Riski dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra, mengungkapkan kedua tersangka kepemilikan 9,3 kilogram ganja kering ini merupakan jaringan Medan. Tersangka Riski adalah kaki tangan dari tersangka Yance. "Kedua tersangka ini tidak memiliki pekerjaan tetap di Bali,” jelas Brigjen Sugianyar.
Menurut Brigjen Sugianyar, sebelumnya tersangka Yance bekerja sebagai bartender. Namun, sejak pandemi Covid-19 awal tahun 2020 lalu, tersangka Yance dirumahkan. “Sedangkan tersangka Riski dulunya bekerja sebagai tukang tindik telinga," papar mantan Kabid Humas Polda Bali tahun 2008 yang terakhir bertugas sebagai Kepala BNNP NTB sebelum dialihkan menjadi Kepala BNNP Bali sepekan lalu ini.
Brigjen Sugianyar mengungkapkan kedua tersangka mendatangkan 9,3 kilogram ganja kering dari Sumatra, melalui jalur darat. Barang haram tersebut dikirim dari Sumatra lewat jasa pengiriman barang. Ganja tersebut dimasukan ke dalam karung berisi baju-baju bekas sebagai kamuflase belaka.
Sementara itu, tersangka Yance mengakui sebelum pandemi Covid-19, dia bekerja sebagai bartender di kawasan wisata Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Setelah dirumahkan akibat Covid-19, dia sempat diajak temannya bekerja di toko ikan cupang. Namun, karena penghasilannya tidak mencukupi, Yance pun nyambi sebagai pengedar ganja.
"Saya terpaksa jadi pengedar ganja karena terdesak kebutuhan, utamanya untuk bayar kos dan kebutuhan sehari-hari," papar tersangka Yance. "Saya juga konsumsi ganja untuk menambah nafsu makan, bisa rileks, dan dapat tidur nyenyak. Kalau tidak pakai ganja, saya gelisah, susah tidur, dan tidak bersemangat," lanjut pria kelahiran Malang, 14 Januari 1986 ini. *pol
Kepala BNNK Badung, AKBP Nyoman Sebudi, mengatakan tersangka Riski Putra dan Yanuar Efendi alias Yance ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Riski lebih dulu diringkus di pinggir Jalan Pandu kawasan Banjar Dukuh, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat disergap petugas BNNK Badung, tersangka asal Jakarta yang tinggal di Jalan Babakan Nomor 105 Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini sedang menguasai satu karung plastik. Setelah digeledah petugas, ternyata di dalam karung plastik tersebut terdapat 7 bungkus ganja kering dengan berat masing-masing lebih dari 1 kilogram per bungkus. Total 9,3 kilogram ganja kering yang diamankan.
"Selain 7 bungkus ganja kering, dari tangan tersangka Riski juga ditemukan baju-baju bekas. Ternyata, baju-baju bekas itu hanya sebagai kamuflase saja, biar dikira kain atau pakaian, padahan ada ganjanya," ungkap AKBP Sebudi saat rilis perkara yang dihadiri pula Kepala BNN Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra, di Kantor BNNK Badung kawasan Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Senin (3/5).
Setelah diinterogasi, kata AKBP Sebudi, tersangka Riski mengakui barang haram ganja kering dalam jumlah besar mencapai 9,3 kilogram tersebut hendak diberikan kepada tersangka Yance. Terungkap, tersangka Yance tinggal di Jalan Raya Mahendradatta Denpasar Barat.
Tak mau buang waktu, malam itu juga sekitar pukul 20.00 Wita tersangka Yance langsung diringkus petugas BNNK Badung di pinggir jalan. Saat disergap petugas, tersangka asal Malang, Jawa Timur ini sedang duduk di trotoar Jalan Mahendradatta Denpasar Barat, menunggu kedatangan ganja dari tersangka Riski.
Selanjutnya, tersangka Yance dan Riski berikut barang bukti berupa 9 kilogram ganja kering, dua unit HP, dan satu celana jeans langsung dibawa ke Kantor BNNK Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah lama menjadi pengedar ganja. Dalam pengedarannya, setiap 1 gram ganja kering dijual seharga Rp 25.000.
Menurut AKBP Sebudi, selain sebagai pengedar, kedua tersangka juga pemakai aktif barang haram. Masing-masing tersangka bisa mengonsumsi sampai 5 gram ganja kering dalam sehari. Hal itu terbukti dari hasil tes urine dan pengakuan kedua tersangka.
Hingga saat ini, BNNK Badung masih melakukan pemeriksaan mendalam kedua tersangka kepemilikan 9 kilogram ganja kering ini, untuk mengetahui sepak terjang mereka. Atas perbuatannya, tersangka Yance dan Riski dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra, mengungkapkan kedua tersangka kepemilikan 9,3 kilogram ganja kering ini merupakan jaringan Medan. Tersangka Riski adalah kaki tangan dari tersangka Yance. "Kedua tersangka ini tidak memiliki pekerjaan tetap di Bali,” jelas Brigjen Sugianyar.
Menurut Brigjen Sugianyar, sebelumnya tersangka Yance bekerja sebagai bartender. Namun, sejak pandemi Covid-19 awal tahun 2020 lalu, tersangka Yance dirumahkan. “Sedangkan tersangka Riski dulunya bekerja sebagai tukang tindik telinga," papar mantan Kabid Humas Polda Bali tahun 2008 yang terakhir bertugas sebagai Kepala BNNP NTB sebelum dialihkan menjadi Kepala BNNP Bali sepekan lalu ini.
Brigjen Sugianyar mengungkapkan kedua tersangka mendatangkan 9,3 kilogram ganja kering dari Sumatra, melalui jalur darat. Barang haram tersebut dikirim dari Sumatra lewat jasa pengiriman barang. Ganja tersebut dimasukan ke dalam karung berisi baju-baju bekas sebagai kamuflase belaka.
Sementara itu, tersangka Yance mengakui sebelum pandemi Covid-19, dia bekerja sebagai bartender di kawasan wisata Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Setelah dirumahkan akibat Covid-19, dia sempat diajak temannya bekerja di toko ikan cupang. Namun, karena penghasilannya tidak mencukupi, Yance pun nyambi sebagai pengedar ganja.
"Saya terpaksa jadi pengedar ganja karena terdesak kebutuhan, utamanya untuk bayar kos dan kebutuhan sehari-hari," papar tersangka Yance. "Saya juga konsumsi ganja untuk menambah nafsu makan, bisa rileks, dan dapat tidur nyenyak. Kalau tidak pakai ganja, saya gelisah, susah tidur, dan tidak bersemangat," lanjut pria kelahiran Malang, 14 Januari 1986 ini. *pol
1
Komentar