Empat Bulan, Layanan Uji KIR Tanpa Pendapatan
Saat layanan normal, rata-rata layanan uji KIR dalam sehari sebanyak 20 kendaraan.
BANGLI, NusaBali
Selama empat bulan, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bangli tanpa pendapatan dari layananan uji kelayakan kendaraan (KIR). Layanan tidak optimal karena belum menerapkan smart card. Dinas Perhubungan Bangli sedang proses pengadaan smart card sebagai pengganti buku KIR. Anggaran pengadaan smart card Rp 125 juta.
Kadis Perhubungan Bangli, Gede Redika, mengungkapkan sejak Januari 2021 layanan uji KIR tidak berjalan optimal. “Sejak empat bulan tak ada pendapatan dari retribusi uji kendaraan,” ungkap Gede Redika, Senin (3/5). Dinas Perhubungan sudah siapkan anggaran Rp 125 juta untuk pengadaan smart card. Smart card sebagai pengganti buku KIR sudah diproses, tinggal pembayaran saja. Begitu smart card tiba di Bangli, layanan uji KIR sudah bisa dijalankan kembali. Gede Redika memastikan bulan Mei ini layanan uji KIR sudah bisa berjalan normal.
Sementara itu, kendaraan yang uji KIR dapat mencari layanan terdekat. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mengeluarkan rekomendasi bagi kendaraan yang akan melakukan KIR. Menurut salah seorang petugas, saat layanan normal, rata-rata layanan dalam sehari sebanyak 20 kendaraan. Karena layanan belum bisa dilakukan, maka petugas hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja. Retribusi pengujian kendaraan sesuai dengan Perda Nomor 25 tahun 2011. Besaran retribusi sesuai dengan jenis kendaraan dan jumlah berat bruto (JBB), kisaran Rp 55 ribu hingga Rp 70 ribu. Kendaraan wajib uji KIR setiap 6 bulan sekali. *esa
Kadis Perhubungan Bangli, Gede Redika, mengungkapkan sejak Januari 2021 layanan uji KIR tidak berjalan optimal. “Sejak empat bulan tak ada pendapatan dari retribusi uji kendaraan,” ungkap Gede Redika, Senin (3/5). Dinas Perhubungan sudah siapkan anggaran Rp 125 juta untuk pengadaan smart card. Smart card sebagai pengganti buku KIR sudah diproses, tinggal pembayaran saja. Begitu smart card tiba di Bangli, layanan uji KIR sudah bisa dijalankan kembali. Gede Redika memastikan bulan Mei ini layanan uji KIR sudah bisa berjalan normal.
Sementara itu, kendaraan yang uji KIR dapat mencari layanan terdekat. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mengeluarkan rekomendasi bagi kendaraan yang akan melakukan KIR. Menurut salah seorang petugas, saat layanan normal, rata-rata layanan dalam sehari sebanyak 20 kendaraan. Karena layanan belum bisa dilakukan, maka petugas hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja. Retribusi pengujian kendaraan sesuai dengan Perda Nomor 25 tahun 2011. Besaran retribusi sesuai dengan jenis kendaraan dan jumlah berat bruto (JBB), kisaran Rp 55 ribu hingga Rp 70 ribu. Kendaraan wajib uji KIR setiap 6 bulan sekali. *esa
Komentar