Perluasan TPA Peh Terganjal Pembebasan Lahan
Setiap hari, rata-rata sekitar 78 ton sampah dibuang ke satu-satunya TPA di Jembrana ini.
NEGARA, NusaBali
Dua warga pemilik lahan di lokasi dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana tolak jual tanah kepada Pemkab Jembrana. Penolakan ini menyebabkan rencana perluasan TPA Peh tidak akan terwujud di tahun 2017. Rencana lahan yang dibeli Pemkab Jembrana seluas 1,88 hektare.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (LHKP) Jembrana, I Wayan Darwin mengakui pemilik lahan dekat TPA Peh tidak berniat menjual tanahnya. Alasannya, tanah tersebut merupakan tanah milik dadia (kumpulan keluarga). “Ada dua orang yang punya lahan, satunya seluas 1,04 hektare dan satunya lagi 84 are. Mereka mengaku tidak berniat jual tanah,” ungkap Darwin, Senin (12/12). Meski rencana perluasan TPA Peh gagal, pihaknya mengaku telah menyiapkan strategi untuk antisipasi tumpukan sampah yang sangat overload.
Strategi yang dijalankan dengan menambah zona aktif penampungan sampah. Zona aktif penampungan seluas 40 are yang sementara digunakan dari lahan seluas 2 hektare di TPA saat ini, rencana akan ditambah kembali seluas 40 are. Rencana penambahan zona aktif penampungan dilaksanakan memasuki tahun 2017. Lokasi lahan bisa di sisi utara atau sisi timur TPA. Dengan penambahan zona aktif penampungan ini, diperkirakan akan mampu menampung sampah hingga 5 sampai 6 tahun ke depan. Dalam zona aktif penampungan itu dirancang membentuk lubang dengan sistem Sanitary Land Field.
Sebelumnya, Darwin mengungangkapkan, setiap harinya terdapat sekitar 78 ton sampah yang dibuang ke satu-satunya TPA di Jembrana ini. Kondisi sampah telah menggunung setinggi 15 meter di areal penimbunan seluas 40 are. Ketika dikonversikan secara kasat dalam hitungan ton, paling tidak ada sebanyak 108.000.000 ton sampah di TPA tersebut. “Sampah ini pasti akan terus meningkat. Areal penampungan yang hanya 40 are sudah sangat tidak memadai,” ujar Darwin.
Kantor LHKP sudah menyiapkan masterplant yang sudah dibuat melalui kajian pada tahun 2015. Sebagai tahapan rencana perluasan TPA Peh, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk izin lokasi kepada Gubernur Bali. Persetujuan izin lokasi untuk penambahan lahan dengan membeli tanah hak milik sejumlah warga akan berbarengan dengan kedatangan tim apresial yang akan menentukan nilai tanah sesuai NJOP. Namun perluasan lahan TPA Peh belum bisa terwujud karena pemilik lahan seluas 1,88 hektare tak melepas tanahnya. * ode
Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (LHKP) Jembrana, I Wayan Darwin mengakui pemilik lahan dekat TPA Peh tidak berniat menjual tanahnya. Alasannya, tanah tersebut merupakan tanah milik dadia (kumpulan keluarga). “Ada dua orang yang punya lahan, satunya seluas 1,04 hektare dan satunya lagi 84 are. Mereka mengaku tidak berniat jual tanah,” ungkap Darwin, Senin (12/12). Meski rencana perluasan TPA Peh gagal, pihaknya mengaku telah menyiapkan strategi untuk antisipasi tumpukan sampah yang sangat overload.
Strategi yang dijalankan dengan menambah zona aktif penampungan sampah. Zona aktif penampungan seluas 40 are yang sementara digunakan dari lahan seluas 2 hektare di TPA saat ini, rencana akan ditambah kembali seluas 40 are. Rencana penambahan zona aktif penampungan dilaksanakan memasuki tahun 2017. Lokasi lahan bisa di sisi utara atau sisi timur TPA. Dengan penambahan zona aktif penampungan ini, diperkirakan akan mampu menampung sampah hingga 5 sampai 6 tahun ke depan. Dalam zona aktif penampungan itu dirancang membentuk lubang dengan sistem Sanitary Land Field.
Sebelumnya, Darwin mengungangkapkan, setiap harinya terdapat sekitar 78 ton sampah yang dibuang ke satu-satunya TPA di Jembrana ini. Kondisi sampah telah menggunung setinggi 15 meter di areal penimbunan seluas 40 are. Ketika dikonversikan secara kasat dalam hitungan ton, paling tidak ada sebanyak 108.000.000 ton sampah di TPA tersebut. “Sampah ini pasti akan terus meningkat. Areal penampungan yang hanya 40 are sudah sangat tidak memadai,” ujar Darwin.
Kantor LHKP sudah menyiapkan masterplant yang sudah dibuat melalui kajian pada tahun 2015. Sebagai tahapan rencana perluasan TPA Peh, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk izin lokasi kepada Gubernur Bali. Persetujuan izin lokasi untuk penambahan lahan dengan membeli tanah hak milik sejumlah warga akan berbarengan dengan kedatangan tim apresial yang akan menentukan nilai tanah sesuai NJOP. Namun perluasan lahan TPA Peh belum bisa terwujud karena pemilik lahan seluas 1,88 hektare tak melepas tanahnya. * ode
Komentar