Petani Dapat Keringanan Pajak 75 Persen
SINGARAJA, NusaBali
Eksekutif dan legislatif menyepakati besaran keringanan pajak sebagai insentif kepada petani yang lahan pertaniannya masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Angka keringanan pajak dipasang minimal 75 persen dari nilai pajak yang telah ditentukan. Keringanan pajak itu akan disosialisasikan kepada petani melalui perwakilan subak hari ini Selasa (4/5) sebelum dimasukkan dalam draf Rancangan Perda LP2B.
Ketua Pansus LP2B Putu Mangku Budiasa usai rapat pembahasan bersama Dinas terkait di ruang Komisi II DPRD Buleleng, Senin (3/5) kemarin menjelaskan sebenarnya legislatif mendorong pemerintah agar meniadakan pajak kepada petani yang lahan pertaniannya masuk dalam zona dilindungi. Hanya saja secara regulasi ketentuan penghapusan pajak petani yang selama ini dipungut melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak memungkinkan.
Kesepakatan memasang angka keringanan pajak minimal 75 persen sebagai insentif kepada petani yang sudah berkomitmen lahan pertaniannya, masih didiskusikan kembali apakah akan dipasang langsung dalam Perda atau hanya dalam Perbup saja. “Kami masih mendorong untuk keringanan bisa sampai batas maksimum 95 persen sehingga ada rentang angka. Kalau disepakati angka minimal dan maksimalnya berani langsung kita cantumkan dalam Perda,” kata Kader PDIP Perjuangan asal Desa Selat Kecamatan Sukasada Buleleng ini.
Dalam rapat pembahasan itu legislatif juga menekankan Dinas Pertanian agar teliti dalam menetapkan data luasan lahan yang ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi. “Datanya harus sinkron baik dari BPN maupun dari Dinas PUTR. Tidak boleh ada selisih dan perbedaan karena berkaitan dengan keringanan pajak hak petani. Jangan sampai dalam penetapan LP2B ada tanah milik investor yang mendapat keringan, itu kan tidak tepat sasaran sehingga harus diklirkan dulu semuanya sebelum ditetapkan,” imbuh Mangku Budiasa.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Buleleng Made Sumiarta mengatakan angka pengurangan pajak minimal 75 persen masih dalam batas wajar. Dia pun masih terbuka atas kemungkinan muncul angka keringanan maksimal hingga 95 persen. “Kami masih menunggu besok, kalau memang ada tuntutan lebih dari subak kami akan komunikasikan kembali kepada pimpinan,” kata Sumiarta.
Dari rancangan LP2B yang disusun Dinas Pertanian Buleleng seluas 6.948 hektar dari total 9.048 hektar lahan sawah yang ada di Buleleng masuk kawasan dilindungi. Sedangkan sisanya adalah lahan yang sudah tidak porduktif, maupun lahan terjepit di kawasan perkotaan. Namun selain lahan sawah, dalam rancanganan LP2B juga ada 2.400 hektar lahan kering yang masuk sebagai lahan cadangan LP2B.
Hal itu disebut Sumiarta untuk tetap mewujudkan kemandirian pangan di Buleleng. “Melihat kebutuhan konsumsi beras masyarakat Buleleng dengan perhitungan 6.948 hektar lahan produktif yang rata-rata menghasilkan 5 ton beras ada devisit. Meskipun masih bsia dipenuhi dari produksi luar Buleleng tetapi kita mengantisipasi dengan program ekstensifikasi dari pengolahan lahan kering ini dengan produksi non beras seperti jagung, ketela hingga sorgum,” jelas Kadis Sumiarta.
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada yang juga hadir dalam rapat, pengurangan PBB dari sektor pertanian tidak ada berpengaruh pada cashflow. Meskipun dengan keringanan pajak untuk petani minimal 75 persen ini diterapkan BPKPD berpotensi mengalami penurunan pendapatan sektor pajak sebesar Rp 8 miliar.
“Dari sektor PBB total potensi pajaknya Rp 29 miliar dari 247.000 wajib pajak. Kalau dengan keringan pajak 75 persen ini hitungan kasar kami kurang lebih loss Rp 8 miliar. Sehingga tidak berpengaruh keras dan masih ada 9 sektor pajak lainnya yang masih bisa dimaksimalkan,” jelas Sugiartha. *k23
1
Komentar