Larikan Motor dan Uang, Makelar Mobil Diringkus
Satuan Reskrim Polresta Denpasar menciduk seorang makelar mobil bernama Wayan Sumayasa alias Pica,28, dan seorang rekannya bernama Putu Sudarma alias Putu Gitar,30.
DENPASAR, NusaBali
Kedua sekawan yang terlibat tindak pidana pencurian dan penggelapan ini diamankan dari dua lokasi berbeda pada, Minggu (11/12) dan Senin (12/12). Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 52 juta.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korban Eko Wirahadi Saputra dengan laporan polisi nomor: LP/1801/XII/2016/BALI/Resta Dps tertanggal 9 Desember 2016. Korban melapor telah ditipu saat hendak melakukan transaksi jual beli truk di seputaran Jalan Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar pada, Rabu (7/12) lalu.
Atas dasar laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Wayan Sumayasa alias Pica di Jalan Buana Permata Hijau, Padangsambian, Denpasar Barat.
Penangkapan tersangka yang juga makelar mobil asal Banjar Penikit, Desa Sidan, Kecamatan Petang, Badung ini setelah petugas mendapatkan informasi jika pelaku hendak bertemu dengan seorang wanita yang baru dikenalnya. "Kami berhasil menangkapnya, Minggu (11/12) pukul 21.30 Wita. Kita juga amankan BB satu unit motor dan uang Rp 12 juta," jelas Kompol Reinhard, Senin (12/12) siang.
Dalam pengembangan, makelar mobil ini mengaku melakukan aksinya bersama rekannya bernama Putu Sudarma alias Putu Gitar. Lalu pada, Senin (12/12) pukul 08.00 Wita, tersangka diciduk di rumahnya di Banjar Tigtig, Bilok Sidan, Petang, Badung. "BB motor hasil curian kita amankan dari tempat berbeda, yakni di Jalan Bypass IB Mantra, Ketewel, tepat di sebelah Circle-K," sambung mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Menurut Kompol Reinhard, kasus penggelapan ini bermula ketika korban temui Wayan Sumayasa untuk membeli truk yang dijualnya di situs jual beli OLX, Rabu (7/12). Namun saat bertemu, bukannya langsung transaksi, malah korban Eko Wirahadi diajak pelaku ke lokalisasi di kawasan Sanur dan di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Selesai dari sana, baru tersangka Wayan Sumayasa mengajak korban melihat truk yang akan dijual di di Jalan Lili Gundi, Ubung Kaja. Namun sebelum sampai di lokasi, tersangka mengajak korban mampir minum kopi di warung.
Saat tengah asyik ngopi, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak temui temannya. Saat itulah, pelaku tak kunjung kembali lagi. Padahal dalam jok motor korban terdapat uang sebesar Rp 52 juta yang hendak dipakai panjer pembayaran truk. Pelaku diduga sudah tahu jika korban simpan uang di dalam jok motor tersebut. “Ternyata langsung membawa kabur motor dan diikuti oleh rekannya Putu Gitar," ujar Kompol Reinhard. Saat ini Wayan Sumayasa dan temannya Putu Sudarma alias Putu Gitar mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. * dar
Kedua sekawan yang terlibat tindak pidana pencurian dan penggelapan ini diamankan dari dua lokasi berbeda pada, Minggu (11/12) dan Senin (12/12). Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 52 juta.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korban Eko Wirahadi Saputra dengan laporan polisi nomor: LP/1801/XII/2016/BALI/Resta Dps tertanggal 9 Desember 2016. Korban melapor telah ditipu saat hendak melakukan transaksi jual beli truk di seputaran Jalan Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar pada, Rabu (7/12) lalu.
Atas dasar laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Wayan Sumayasa alias Pica di Jalan Buana Permata Hijau, Padangsambian, Denpasar Barat.
Penangkapan tersangka yang juga makelar mobil asal Banjar Penikit, Desa Sidan, Kecamatan Petang, Badung ini setelah petugas mendapatkan informasi jika pelaku hendak bertemu dengan seorang wanita yang baru dikenalnya. "Kami berhasil menangkapnya, Minggu (11/12) pukul 21.30 Wita. Kita juga amankan BB satu unit motor dan uang Rp 12 juta," jelas Kompol Reinhard, Senin (12/12) siang.
Dalam pengembangan, makelar mobil ini mengaku melakukan aksinya bersama rekannya bernama Putu Sudarma alias Putu Gitar. Lalu pada, Senin (12/12) pukul 08.00 Wita, tersangka diciduk di rumahnya di Banjar Tigtig, Bilok Sidan, Petang, Badung. "BB motor hasil curian kita amankan dari tempat berbeda, yakni di Jalan Bypass IB Mantra, Ketewel, tepat di sebelah Circle-K," sambung mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Menurut Kompol Reinhard, kasus penggelapan ini bermula ketika korban temui Wayan Sumayasa untuk membeli truk yang dijualnya di situs jual beli OLX, Rabu (7/12). Namun saat bertemu, bukannya langsung transaksi, malah korban Eko Wirahadi diajak pelaku ke lokalisasi di kawasan Sanur dan di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Selesai dari sana, baru tersangka Wayan Sumayasa mengajak korban melihat truk yang akan dijual di di Jalan Lili Gundi, Ubung Kaja. Namun sebelum sampai di lokasi, tersangka mengajak korban mampir minum kopi di warung.
Saat tengah asyik ngopi, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak temui temannya. Saat itulah, pelaku tak kunjung kembali lagi. Padahal dalam jok motor korban terdapat uang sebesar Rp 52 juta yang hendak dipakai panjer pembayaran truk. Pelaku diduga sudah tahu jika korban simpan uang di dalam jok motor tersebut. “Ternyata langsung membawa kabur motor dan diikuti oleh rekannya Putu Gitar," ujar Kompol Reinhard. Saat ini Wayan Sumayasa dan temannya Putu Sudarma alias Putu Gitar mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. * dar
1
Komentar