Plafon KUR Resmi Naik Jadi Rp100 Juta
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pada Senin (3/5) kemarin. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan upaya itu bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, lantaran KUR adalah motor penggerak pembiayaan utama untuk UMKM di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.
"Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta," ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir cnnindonesia.com, Selasa (4/5).
Selain itu, pemerintah sepakat untuk memperpanjang subsidi bunga KUR dari periode Juli 2021 sampai dengan Desember 2021. Untuk perpanjangan subsidi KUR, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun. Tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR pada 2021 menjadi Rp7,84 triliun.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama enam bulan, yaitu 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," imbuhnya.
Pemerintah, kata dia, juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun. Saat ini, porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di 2024 mendatang.
"Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," ujarnya.
Perubahan kebijakan lainnya yang berlaku mulai Juli 2021 adalah penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain. Lalu, penambahan ketentuan KUR khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Sebelumnya, ketentuan KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Realisasi KUR
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 mencapai Rp82,56 triliun 2,28 juta debitur. Angka itu setara 32,63 persen dari target tahun ini yakni Rp253 triliun.
Dengan demikian, total outstanding KUR selama pandemi covid-19 sebesar Rp252,92 triliun, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021. Sementara itu, tingkat Non Performing Loan (NPL) KUR sebesar 0,71 persen.
Detailnya, realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet Rp186,5 triliun. Lalu, realisasi penundaan angsuran pokok kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp70,53 triliun.
Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,51 triliun dan penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar. *
Komentar