Posko Terpadu Larangan Mudik Bandara Ngurah Rai Siagakan 1.677 Personel
MANGUPURA, NusaBali.com - Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, membentuk Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Udara sebagai salah satu upaya memastikan kelancaran operasional pada masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan menyiapkan Posko Terpadu agar kelancaran pada pembatasan penerbangan tetap kondusif, khususnya pada proses verifikasi bagi calon penumpang yang dikecualikan," ujar General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry AY Sikado, Jumat (7/5/2021).
Ia menjelaskan saat ini sebanyak 1.677 personel bandara secara bergantian disiagakan dalam posko terpadu dan melaksanakan tugas bersinergi dengan unsur keamanan eksternal seperti TNI Angkatan Udara dan Polsek Kawasan Bandara.
"Ini untuk memaksimalkan tugas pokok posko terpadu yaitu memastikan pelayanan operasi penerbangan, pelayanan bandara, pelayanan pengguna jasa, pelayanan umum dan penyiapan serta pelaporan informasi data dapat berjalan dengan baik," katanya.
Herry Sikado menambahkan posko terpadu tersebut beroperasi selama 19 hari hingga 24 Mei 2021 dengan mengikuti jam operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai yaitu pukul 07.00-20.00 Wita setiap harinya.
"Untuk maskapai di Bandara Ngurah Rai yang beroperasi pada penerbangan di masa peniadaan mudik berdasarkan planning schedule flight adalah Garuda Indonesia, Air Asia dan Citilink dengan rute Jakarta, Makassar, Surabaya dan Kupang," ungkapnya.
Ia menambahkan, terkait operasional masa pembatasan penerbangan, selain penerbangan kategori khusus dan kargo yang bisa dilayani dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, juga tetap disiagakan penerbangan yang bersifat darurat seperti medical flight dan military flight.
"Meskipun terdapat pembatasan penerbangan, kami berkomitmen tetap menjaga tingkat layanan yang diberikan ke pengguna jasa. Saya juga mengimbau kepada calon penumpang dengan kepentingan penerbangan dikecualikan agar memastikan dokumen sesuai dengan syarat," ujar Herry Sikado. *ant
Komentar