Triwulan I, Capaian PHR Tabanan Baru 10 Persen
TABANAN, NusaBali
Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, membuat realisasi Pajak Hotel dan Restoran (PHR) pada Triwulan I, sulit tercapai.
Anjloknya pendapatan tersebut karena banyak hotel dan restoran belum beroperasi akibat tak ada wisatawan. Sedangkan capaian pajak daerah lainnya masih menunjukkan tren positif. Data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, pajak hotel realisasi Triwulan I mencapai Rp 972.137.570 atau 10,62 persen dari target total Rp 9.149.900.000 miliar. Sedangkan pajak restoran Rp 1.3768.875.234 miliar atau 10,63 persen dari target Rp 12.948.000.000 miliar.
Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan, penurunan pendapatan PHR tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Sehingga capaian PHR pada triwulan I baru tercapai 10 persen dari target. "Pajak PHR yang menjadi komponen pendapatan daerah sangat terdampak di tengah pandemi, sulit untuk memenuhi realiasinya," ujar Sri Budiarti, Jumat (7/5).
Namun meskipun PHR belum terealisasi, kata Budiarti, pajak sudah menunjukkan tren positif di triwulan I. Antara lain, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan lainnya. Pajak tertinggi memenuhi realisasi pada triwulan I yakni pajak air bawah tanah sebesar 82,15 persen dari target Rp 1.131.000.000 miliar.
Untuk memaksimalkan pendapatan sektor pajak yang belum tereliasi, kata Sri Budiarti, Pemkab Tabanan juga terus mengoptimalisasi pendapatan. "Solusinya hanya bisa mengoptimalkan sumber-sumber lainnya. Salah satunya aset daerah yang diharapkan bisa nantinya dimanfaatkan secara maksimal," tandasnya.
Target pajak daerah di Tabanan tahun 2021 Rp 115.763.138.000 miliar dan baru terealisasi Rp 33.410.194.384,73 miliar atau baru 28,86 persen.*des
Komentar