Lagi, Pemalsu Rapid Test Diringkus
Ketiga tersangka ini, memiliki peran tersendiri. Mulai dari pengguna surat, pengedar hingga pembuat rapid test dan surat jalan palsu.
NEGARA, NusaBali
Polres Jembrana meringkus pelaku pemalsuan Rapid Test dan surat jalan dalam pemberlakukan larangan mudik lebaran, Minggu (9/5). Ketiga tersangka ini, masing-masing ialah Adi Sujarwo, 39, Khoirul Anam, 28, dan Robi Hafid Hindawan, 22.
Ketiga tersangka ini, memiliki peran tersendiri. Tersangka Adi Sujarwo, asal Dusun Krajan, Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Lumjang, Jawa Timur (Jatim), merupakan sopir travel bodong yang menjadi pengguna suket rapid test palsu. Kemudian tersangka Khoirul Anam, asal Dusun/Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jatim, berperan sebagai penjual suket rapid test palsu. Sedangkan tersangka Robi Hafid Hindawan, asal Dusun Tegalsari Kidul, Desa Purwo Asri, Kecamatan Tegal Dlimo, Banyuwangi, Jatim, berperan sebagai pembuat suket rapid test palsu.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (10/5), mengatakan, kasus pemalsuan suket rapid test dan surat jalan ini, terungkap dari pemeriksaan di pos penyekatan di petigaan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Minggu (9/5) dinihari pukul 01.00 Wita. Saat itu, Adi Sujarwo yang mengendari mobil Avanza nopol DK 1100 FQ, menunjukan 7 lembar suket rapid test antigen dan 7 lembar surat jalan dirinya dan 6 orang penumpangnya.
Namun saat pemeriksaan, khususnya memeriksan suket rapid test antigen yang ditunjukan Adi Sujarwo itu, petugas merasa curiga. Pasalnya, dalam suket mengatasnamakan suket dari Rumah Sakit Siloam, Badung tercantum tanggal 8 April 2021. Setelah diintrogasi, tersangka Adi Sujarwo mengakui dirinya yang menyiapkan suket rapid test termasuk surat jalan mengantasnamakan Kepala Lingkungan Jero Kuta, Kelurahan Jimbaran, Badung, untuk para penumpangnya itu.
Adi Sujarwo mengatakan suket rapid test itu didapat dengan cara membeli lewat temannya, Khoirul Anam alias Irul di wilayah Kuta, Badung. Sekalian membuatkan surat jalan yang juga dipalsukan. “Pengakuannya, per lembar suket dan surat jalan itu dibeli Rp 50. 000. Saat memesan suket rapid test palsu itu, tersangka AS (Adi Sujarwo) ini mengirimkan data identitas penumpangnya,” ajar AKBP Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, Iptu M Reza, serta Kasubag Humas Polres Jembrana, Iptu I Ketut Suartawan.
Setelah mendapat pengakuan tersebut, Kapolres AKBP Adi Wibawa langsung memerintahkan pihak Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan pengembangan. Alhasil pada Minggu dinihari pukul 05.00 Wita, petugas yang melakukan pengejaran ke Kuta, berhasil mengamankan tersangka Irul. Begitu diintrigasi, tersangka Irul yang merupakan buruh serabutan ini, mengaku telah membeli suket rapid test itu dari tersangka Robi Hafid Hindawan. Mendapat keterangan teresebut, petugas langsung bergerak mengamankan tersangka Robi Hafid Hindawan yang juga tinggal di wilayah Kuta.
Dari hasil introgasi lebih lanjut, tersangka Robi Hafid Hindawan yang bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan finance di Badung, mengaku telah membuat suket rapid test palsu sejak 5 bulan lalu. Dirinya membuat suket rapid test palsu itu, dengan mencontoh suket yang sempat diurus salah satu temannya di Rumah Sakit Siloam, Badung.
Begitu juga untuk surat jalan, dipalsukannya mengatasnamakan salah satu Kepala Lingkungan, Kelurahan Jimbaran Badung, yang sempat diperoleh tersangka Adi Sujarwo. “Itu sudah kita selidiki ke pihak Rumah Sakit Siloam maupun ke Kepala Lingkungan di Jimbawan, dipastikan tidak ada megeluarkan suket rapid test dengan nama-nama yang bersangkutan,” ucap AKBP Adi Wibawa.
Dari pengakuan tersangka Robi Hafid Hindawan, dirinya yang bekerjasama dengan Khoirul Anam untuk mencari orang-orang yang berniat membuat suket rapid tes. Tersangka memasang harga antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per lembar suket. Ketika ada yang pembeli, hasilnya dibagi dua.
Namun dari pengakuan sementara ini, selama hampir 5 bulan membuatkan suket rapid test palsu, tersangka Robi Hafid Hindawan baru beberapakali mendapat pelanggan dan hanya mendapat total uang sekitar Rp 1,1 juta dari pembuatan surat rapid test palsu itu. “Pengakuanya jarang yang buat. Tetapi keterangan itu masih kita selidiki,” ucap AKBP Adi Wibawa.
Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan berbagai barang bukti dari ketiga tersangka. Dari tersangka Robi Hafid Hindawan yang menjadi pembuat suket palsu tersebut, diamankan barang bukti 1 unit Laptop, 1 unit printer, 1 kotak amplop, 2 buah handphone (HP), 4 lembar suket palsu yang baru dicetak, sebuah kartu ATM BCA, sebuah stampel, dan uang tunai Rp 100.000. Kemudian dari tersangka Khoirul Anam yang berperan sebagai penjual rapid test palsu, diamankan barang bukti sebuah HP dan uang Rp 200.000.
Sementara dari tersangka Adi Sujarwo, diamankan barang bukti dua buah HP, 1 unit mobil Avanza nopol DK 1100 FQ, 7 lembar suket rapid test antigen palsu serta 7 lembar surat jalan palsu. Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka yang diamankan di Mapolres Jembrana ini, terancam dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. *ode
Ketiga tersangka ini, memiliki peran tersendiri. Tersangka Adi Sujarwo, asal Dusun Krajan, Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Lumjang, Jawa Timur (Jatim), merupakan sopir travel bodong yang menjadi pengguna suket rapid test palsu. Kemudian tersangka Khoirul Anam, asal Dusun/Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jatim, berperan sebagai penjual suket rapid test palsu. Sedangkan tersangka Robi Hafid Hindawan, asal Dusun Tegalsari Kidul, Desa Purwo Asri, Kecamatan Tegal Dlimo, Banyuwangi, Jatim, berperan sebagai pembuat suket rapid test palsu.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (10/5), mengatakan, kasus pemalsuan suket rapid test dan surat jalan ini, terungkap dari pemeriksaan di pos penyekatan di petigaan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Minggu (9/5) dinihari pukul 01.00 Wita. Saat itu, Adi Sujarwo yang mengendari mobil Avanza nopol DK 1100 FQ, menunjukan 7 lembar suket rapid test antigen dan 7 lembar surat jalan dirinya dan 6 orang penumpangnya.
Namun saat pemeriksaan, khususnya memeriksan suket rapid test antigen yang ditunjukan Adi Sujarwo itu, petugas merasa curiga. Pasalnya, dalam suket mengatasnamakan suket dari Rumah Sakit Siloam, Badung tercantum tanggal 8 April 2021. Setelah diintrogasi, tersangka Adi Sujarwo mengakui dirinya yang menyiapkan suket rapid test termasuk surat jalan mengantasnamakan Kepala Lingkungan Jero Kuta, Kelurahan Jimbaran, Badung, untuk para penumpangnya itu.
Adi Sujarwo mengatakan suket rapid test itu didapat dengan cara membeli lewat temannya, Khoirul Anam alias Irul di wilayah Kuta, Badung. Sekalian membuatkan surat jalan yang juga dipalsukan. “Pengakuannya, per lembar suket dan surat jalan itu dibeli Rp 50. 000. Saat memesan suket rapid test palsu itu, tersangka AS (Adi Sujarwo) ini mengirimkan data identitas penumpangnya,” ajar AKBP Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, Iptu M Reza, serta Kasubag Humas Polres Jembrana, Iptu I Ketut Suartawan.
Setelah mendapat pengakuan tersebut, Kapolres AKBP Adi Wibawa langsung memerintahkan pihak Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan pengembangan. Alhasil pada Minggu dinihari pukul 05.00 Wita, petugas yang melakukan pengejaran ke Kuta, berhasil mengamankan tersangka Irul. Begitu diintrigasi, tersangka Irul yang merupakan buruh serabutan ini, mengaku telah membeli suket rapid test itu dari tersangka Robi Hafid Hindawan. Mendapat keterangan teresebut, petugas langsung bergerak mengamankan tersangka Robi Hafid Hindawan yang juga tinggal di wilayah Kuta.
Dari hasil introgasi lebih lanjut, tersangka Robi Hafid Hindawan yang bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan finance di Badung, mengaku telah membuat suket rapid test palsu sejak 5 bulan lalu. Dirinya membuat suket rapid test palsu itu, dengan mencontoh suket yang sempat diurus salah satu temannya di Rumah Sakit Siloam, Badung.
Begitu juga untuk surat jalan, dipalsukannya mengatasnamakan salah satu Kepala Lingkungan, Kelurahan Jimbaran Badung, yang sempat diperoleh tersangka Adi Sujarwo. “Itu sudah kita selidiki ke pihak Rumah Sakit Siloam maupun ke Kepala Lingkungan di Jimbawan, dipastikan tidak ada megeluarkan suket rapid test dengan nama-nama yang bersangkutan,” ucap AKBP Adi Wibawa.
Dari pengakuan tersangka Robi Hafid Hindawan, dirinya yang bekerjasama dengan Khoirul Anam untuk mencari orang-orang yang berniat membuat suket rapid tes. Tersangka memasang harga antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per lembar suket. Ketika ada yang pembeli, hasilnya dibagi dua.
Namun dari pengakuan sementara ini, selama hampir 5 bulan membuatkan suket rapid test palsu, tersangka Robi Hafid Hindawan baru beberapakali mendapat pelanggan dan hanya mendapat total uang sekitar Rp 1,1 juta dari pembuatan surat rapid test palsu itu. “Pengakuanya jarang yang buat. Tetapi keterangan itu masih kita selidiki,” ucap AKBP Adi Wibawa.
Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan berbagai barang bukti dari ketiga tersangka. Dari tersangka Robi Hafid Hindawan yang menjadi pembuat suket palsu tersebut, diamankan barang bukti 1 unit Laptop, 1 unit printer, 1 kotak amplop, 2 buah handphone (HP), 4 lembar suket palsu yang baru dicetak, sebuah kartu ATM BCA, sebuah stampel, dan uang tunai Rp 100.000. Kemudian dari tersangka Khoirul Anam yang berperan sebagai penjual rapid test palsu, diamankan barang bukti sebuah HP dan uang Rp 200.000.
Sementara dari tersangka Adi Sujarwo, diamankan barang bukti dua buah HP, 1 unit mobil Avanza nopol DK 1100 FQ, 7 lembar suket rapid test antigen palsu serta 7 lembar surat jalan palsu. Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka yang diamankan di Mapolres Jembrana ini, terancam dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. *ode
1
Komentar