Langgar Sempadan Sungai, Pembangunan Rumah Makan Disegel
Petugas juga mengultimatum untuk menyita peralatan kerja dan membongkar paksa bersama, jika pembangunan ini tetap dilanjutkan tanpa izin.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel pengerjaan sebuah bangunan di pinggir Sungai Gelar, Banjar Palungan Batu, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (10/5) pagi. Oleh pemiliknya, bangunan ini akan dijadikan rumah makan. Penyegelan karena akivitas pembangunan milik salah satu warga setempat ini, tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar sempadan sungai.
Penyegelan pembangunan yang dilaksankan sekitar pukul 09.00 Wita tersebut, dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Jembrana I Made Tarma. Dalam kegiatan itu, Satpol PP Jembrana turun bersama petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Jembrana, serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana.
Selain memasang stiker tanda penyegelan pada bangunan yang sudah setengah jadi di lokasi, dari pihak keluarga pemilik bangunan juga diingatkan agar tidak melalanjutkan aktivitas pembangunan. Petugas juga mengultimatum untuk menyita peralatan kerja dan membongkar paksa bersama, jika pembangunan ini tetap dilanjutkan tanpa izin.
Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, mengatakan penyegelan bangunan itu dilakukan karena melanggar Perda Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan dan Gedung. Sebelumnya, dari jajaran Satpol PP yang menerima laporan adanya pembangunan rencana rumah makan di pinggir Sungai Gelar itu, juga sudah memberi peringatan agar tidak melakukan pembangunan di lokasi tersebut. “Sebelumnya, kami juga sudah melakukan upaya teguran. Namun tetap membandel, sehinga akhirnya tadi kita sepakat untuk melakukan penyegelan. Kalapun nantinya tetap membandel, kita bisa libatkan tim yustisi untuk melakukan tindaklanjut. Bisa saja nanti dibongkar,” ujar Leo, didampingi Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma.
Menurut Leo, sebelumnya dari pihak pemilik pembangunan tesebut, juga diketahui sempat berusaha mengajukan permohonan izin ke Dinas PMPTSPTK Jembrana. Namun sesuai hasil kajian tata ruang dari Dinas PUPRPKP Jembrana, pembangunan yang sudah dilaksankan sebelum mengajukan permohon izin itu, dipastikan melanggar. Khususnya melanggar sempadan sungai yang dapat membahayakan terhadap bangunan di lokasi tersebut. “Apalagi di sana itu kan wilayah hulu. Kalau banjir dan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, apa mau pemilik bangunan tanggungjawab,” ujarnya.*ode
Penyegelan pembangunan yang dilaksankan sekitar pukul 09.00 Wita tersebut, dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Jembrana I Made Tarma. Dalam kegiatan itu, Satpol PP Jembrana turun bersama petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Jembrana, serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana.
Selain memasang stiker tanda penyegelan pada bangunan yang sudah setengah jadi di lokasi, dari pihak keluarga pemilik bangunan juga diingatkan agar tidak melalanjutkan aktivitas pembangunan. Petugas juga mengultimatum untuk menyita peralatan kerja dan membongkar paksa bersama, jika pembangunan ini tetap dilanjutkan tanpa izin.
Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, mengatakan penyegelan bangunan itu dilakukan karena melanggar Perda Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan dan Gedung. Sebelumnya, dari jajaran Satpol PP yang menerima laporan adanya pembangunan rencana rumah makan di pinggir Sungai Gelar itu, juga sudah memberi peringatan agar tidak melakukan pembangunan di lokasi tersebut. “Sebelumnya, kami juga sudah melakukan upaya teguran. Namun tetap membandel, sehinga akhirnya tadi kita sepakat untuk melakukan penyegelan. Kalapun nantinya tetap membandel, kita bisa libatkan tim yustisi untuk melakukan tindaklanjut. Bisa saja nanti dibongkar,” ujar Leo, didampingi Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma.
Menurut Leo, sebelumnya dari pihak pemilik pembangunan tesebut, juga diketahui sempat berusaha mengajukan permohonan izin ke Dinas PMPTSPTK Jembrana. Namun sesuai hasil kajian tata ruang dari Dinas PUPRPKP Jembrana, pembangunan yang sudah dilaksankan sebelum mengajukan permohon izin itu, dipastikan melanggar. Khususnya melanggar sempadan sungai yang dapat membahayakan terhadap bangunan di lokasi tersebut. “Apalagi di sana itu kan wilayah hulu. Kalau banjir dan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, apa mau pemilik bangunan tanggungjawab,” ujarnya.*ode
1
Komentar