DPR RI Minta Diberikan Kewenangan Evaluasi Dana Transfer
Dari Pusat ke Daerah dalam Proses Revisi UU Nomor 33/2004
DENPASAR, NusaBali
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung akan mengusulkan adanya kewenangan DPR RI dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah dalam proses Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang dana perimbangan keuangan pusat dan daerah di DPR RI.
Kata Ahmad Doli, saat ini tidak ada komisi di DPR RI yang secara khusus melakukan evaluasi terhadap proses transfer dana pemerintah pusat ke daerah dari Menteri Keuangan kepada daerah. Semuanya hanya berdasarkan lobi-lobi daerah dengan pusat saja.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat berbicara di Webinar dan Bedah Buku Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang digelar DPD I Golkar Bali secara virtual, Senin (10/5).
"Dalam proses revisi UU 33 Tahun 2004 ini, kita akan usulkan supaya ada komisi di DPR RI diberikan mengurus, mengawasi dan mengevaluasi dana transfer keuangan pusat dan daerah ini. Selama ini dana transfer hanya melalui kementerian keuangan saja. Sementara di DPR RI tidak ada komisi yang punya kewenangan secara khusus. Kedepan ada komisi di DPR RI juga harus jadi mitra pemerintah urusan dana transfer," ujar Ahmad Doli Kurnia.
RUU 33 Tahun 2004 yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas menurut Ahmad Doli diperjuangkan banyak daerah. Terutama yang tidak memiliki sumber daya alam. Ahmad Doli mengatakan UU Nomor 33 Tahun 2004 sudah harus direvisi, supaya memberikan rasa adil bagi semua daerah. "Ini untuk keadilan bagi semua daerah," ujar Ahmad Doli.
Kata dia, lahirnya Undang-Undang 33 Tahun 2004 karena efek reformasi. Saat itu dirasakan tidak keseimbangan pembangunan di daerah. "Persoalan pemerataan pembangunan yang belum dirasakan daerah maka lahirlah UU 33 Tahun 2004. Terutama daerah yang punya sumber daya alam ingin ada keadilan. Mereka yang punya hasil tambang, gas bumi, hasil kebun dan lainnya ingin ada keadilan. Semangatnya itu," ujar Ahmad Doli.
Namun rupanya ada sektor yang terabaikan. Seperti sektor jasa atau bidang lain. Seperti sektor pariwisata di Provinsi Bali yang perlu masuk dalam pengaturan. "Sektor pariwisata kayak di Bali terabaikan. Jadi UU 33 Tahun 2004 ini semangatnya harus mengembalikan potensi pembagian dana perimbangan sebesar-besarnya untuk dikembalikan kepada rakyat," tegasnya. *nat
Komentar