Viral di Medsos, Pelaku Tabrak Lari Akhirnya Tertangkap
MANGUPURA, NusaBali
Sopir mobil Daihatsu Xenia DK 1451 FM, bernama I Wayan Witasnyana, 50, diringkus anggota Satuan Lalulintas Polres Badung, Senin (3/5).
Pria asal Jalan Padma Nomor 15, Banjar Muncan, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung ini berurusan dengan polisi karena terlibat kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Sibang - Angantaka di Wilayah Banjar Senggu, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (2/5) pukul 22.00 Wita.
Witasnyana diamankan polisi di rumahnya di kawasan Banjar Muncan, Kecamatan Mengwi, Badung. Pelaku yang merupakan pegawai swasta ini diamankan di rumahnya karena melarikan diri setelah menyenggol sepeda motor Honda Vario DK 5840 FAB yang dikemudikan I Nyoman Agus Ari Wijaya, 23 yang saat itu membonceng seorang lainnya, Anak Agung Sri Mas Sukmawati.
Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra saat jumpa pers di lobi Satlantas Polres Badung, Senin (10/5) mengungkapkan akibat peristiwa itu Ari dan AA Sri Mas Sukmawati harus menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah Denpasar. Ari mengalami luka pada kaki kanan. Sementara AA Sri Mas Sukmawati mengalami luka lecet pada perut, luka bakar pada kaki kanan, luka ringan pada tangan kanan.
Sebelum terjadi kecelakaan ungkap AKP Aan sepeda motor Honda Vario DK 5840 FAB yang dikemudikan Ari bergerak dari arah timur ke arah barat. Di belakangnya disusul mobil Daihatsu Xenia DK 1451 FM yang dikendarai oleh Wayan Witasnyana.
Mendekati lokasi kejadian mobil Daihatsu Xenia wana putih yang di kemudikan Wayan Witasnyana memaksakan diri menyalip Honda Vario DK 5840 FAB yang berada di depannya yang pada saat itu berada pada garis tengah jalan pada bagian kanan. Pada saat bersamaan kendaraan dari arah berlawanan (arah barat ke arah timur) cukup padat. Menghindari tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan itu Honda Vario DK 5840 FAB yang saat ini pada sisi kiri mobil tersenggol.
"Saat para korban terjatuh dari atas motor, pelaku malah terus tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Kejadian itu banyak divideokan oleh pengguna jalan dan akhirnya viral di media sosial," ungkap AKP Aan.
Anggota Satlantas Polres Badung yang mendatangi lokasi kejadian hanya mendapatkan video dan keterangan saksi-saksi. Bahkan korban saat itu sudah dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar.
Berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan video yang beredar luas di Medsos, anggota Satlantas Polres Badung berhasil mengetahui rumah pengendara mobil Daihatsu Xenia DK 1451 FM itu di Kawasan Banjar Muncan, Kelurahan Kapal, Mengwi. "Awalnya pelaku tidak mengakui terlibat kecelakaan. Setelah ditunjukin video kejadian itu akhirnya pelaku mengakuinya. Pelaku mengaku saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya dari tempat kerja," ungkap AKP Aan.
Tersangka dan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia DK 1451 FM dan Honda Vario DK 5840 FAB diamankan di Mapolres Badung untuk diproses lebih lanjut. Hasil penyelidikan dan olah TKP disimpulkan kecelakaan itu terjadi akibat kesalahan Wayan Witasnyana.
"Hasil interogasi awal terhadap saksi dan korban ditarik kesimpulan bahwa pengemudi Daihatsu Xenia DK 1451 FM melanggar pasal 311 dan 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. *pol
Komentar