Sidak Prokes di Pos Uma Anyar, 14 Pelanggar Dirapid Antigen
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi melakukan melakukan razia protokol kesehatan saat penyekatan mudik di Posko Penyekatan Uma Anyar, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Senin (10/5).
Setiap pengendara yang melintas dicek kepatuhannya terhadap penerapan protokol kesehatan. Sebanyak 14 pengendara langsung dilakukan tes rapid antigen.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan selain melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai membawa pemudik, juga dilakukan sidak prokes. Dalam sidak prokes tersebut pihaknya menjaring 13 orang pelanggar, di mana 7 pelanggar didenda dan 6 orang diberikan sanksi administratif serta push up.
“Kami periksa mobil box, karena bisa saja digunakan untuk mengangkut pemudik. Selain itu, juga kami lakukan sidak prokes. Sebanyak 7 orang kami denda masing-masing Rp 100.000. Sementara sisanya kami bina,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga melakukan rapid antigen kepada pelanggar dan mengambil sampel pengendara secara acak. Sebanyak 14 orang dirapid test dengan hasil negatif. Dalam penertiban prokes ini Sayoga mengaku berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. *mis
Komentar