UPT PKB Terancam Tak Bisa Gelar Kir
AMLAPURA, NusaBali
Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Karangasem masih tipe C.
Pada tahun 2022 wajib naik kelas dengan akreditasi tipe B. Jika tidak, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor tidak bisa melaksanakan uji Kir kendaraan. Fasilitas di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor kebanyakan rusak.
Kadis Perhubungan Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika mengungkapkan, tahun depan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem mesti terakreditasi tipe B. Jika masih tipe C, tidak bisa lagi menguji kendaraan bermotor. Agar bisa naik kelas dengan akreditasi tipe B, maka sejumlah fasilitas wajib diperbaiki dan menambah pengadaan alat uji tembus cahaya pada kaca, alat uji emisi gas buang, alat uji kebisingan klakson knalpot, alat uji ketebalan asap gas buang, alat uji lampu, alat uji dimensi kendaraan, dan alat uji pengukur kedalaman alur ban.
Ida Bagus Putu Suastika memprediksi anggaran untuk pengadaan alat-alat itu mencapai Rp 1,3 miliar. Alat-alat yang ada saat ini wajib dikalibrasi. Sejak tahun 2007 tidak pernah dikalibrasi atau ditera ulang, kecuali dua alat uji Kir yang dikalibrasi yakni alat uji rem dan timbangan. Selebihnya masih rusak sehingga melakukan pengujian secara manual. Sejumlah fasilitas uji kendaraan yang perlu dikalibrasi dan dilakukan perbaikan agar lebih akurat mengukur perlengkapan kendaraan.
Pengukuran untuk speedometer, alat uji emisi gas buang, alat pengukur kebisingan, alat ukur kecepatan, pengereman, timbangan, kincup roda, pengujian tieroad dan lampu utama kendaraan, suspensi, stroboscope atau pengecekan kolong kendaraan, smoke tester, headlight dan noise meter, dan sebagainya. Sedangkan dua alat yang rusak yakni smoke tester (alat test kekuatan lampu) dan headlight dan noise meter, alat uji lampu utama. “Setelah melakukan pengadaan alat dan dilakukan kalibrasi, kami optimis naik ke tipe B,” kata Ida Bagus Putu Suastika.
Rencananya untuk melakukan kalibrasi dengan mendatangkan petugas dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. Sebab hanya Dirjen Perhubungan Darat memiliki sertifikat uji kalibrasi. “Anggaran sudah tersedia, tinggal menjadwalkan melakukan kalibrasi, dan pengadaan sejumlah fasilitas pengujian yang masih kurang,” tambahnya. Jumlah kendaraan yang tercatat melakukan uji kir sebanyak 7.199 kendaraan. Di antaranya subur band 540 unit, mobil penumpang 179 unit, bis umum sebanyak 10 unit, pick up bukan umum sebanyak 4.231 unit, truk umum sebanyak 1.264 unit, dan lain-lain. *k16
Komentar