Bupati Giri Prasta Izinkan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, mengizinkan setiap umat Islam di wilayah Kabupaten Badung, melaksanakan shalat Idul Fitri dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri 2021, Kamis (13/5).
Namun, ditegaskan harus dilakukan dengan menjaga pola physical distancing (jaga jarak) dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku dengan ketat.
Bupati Giri Prasta mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan dimana saja, baik di indoor maupun outdoor, selama segala ketentuan dilaksanakan dengan ketat. Misalkan, kalau dalam ruangan kapasitasnya 100 orang, namun yang hadir itu 50 orang Jika dilaksanakan di lapangan yang kapasitasnya 3.000 orang, diupayakan maksimal yang boleh hadir 1.500 orang, maka itu juga diperbolehkan.
“Kami memperbolehkan. Hanya saja, penerapan prokes harus dijaga ketat. Jadi, kita jaga bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Bupati Giri Prasta, saat menghadiri peresmian gedung e-ticketing dan pemasangan GeNose C-19 di DTW Kawasan Luar Pura Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (11/5).
Ketika disinggung Badung masih berstatus zona orange peta penyebaran Covid-19, Bupati Giri Prasta kembali menegaskan jika shalat Idul Fitri itu bisa dilaksanakan apabila prokes bisa dijaga bersama. Jangan sampai karena hal itu Pemkab Badung dianggap tidak sigap. “Pada intinya harus sigap dalam segala bidang, karena saat ini Badung dalam keadaan darurat pandemi Covid-19 dan darurat ekonomi,” katanya.
“Bagaimana ini bisa disinkronkan, agar masyarakat kita kuat dalam mengahadapi dan terhindar dari pandemi Covid-19, dan roda perekonomian bisa berjalan dengan baik,” kata Bupati Giri Prasta. *dar
Bupati Giri Prasta mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan dimana saja, baik di indoor maupun outdoor, selama segala ketentuan dilaksanakan dengan ketat. Misalkan, kalau dalam ruangan kapasitasnya 100 orang, namun yang hadir itu 50 orang Jika dilaksanakan di lapangan yang kapasitasnya 3.000 orang, diupayakan maksimal yang boleh hadir 1.500 orang, maka itu juga diperbolehkan.
“Kami memperbolehkan. Hanya saja, penerapan prokes harus dijaga ketat. Jadi, kita jaga bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Bupati Giri Prasta, saat menghadiri peresmian gedung e-ticketing dan pemasangan GeNose C-19 di DTW Kawasan Luar Pura Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (11/5).
Ketika disinggung Badung masih berstatus zona orange peta penyebaran Covid-19, Bupati Giri Prasta kembali menegaskan jika shalat Idul Fitri itu bisa dilaksanakan apabila prokes bisa dijaga bersama. Jangan sampai karena hal itu Pemkab Badung dianggap tidak sigap. “Pada intinya harus sigap dalam segala bidang, karena saat ini Badung dalam keadaan darurat pandemi Covid-19 dan darurat ekonomi,” katanya.
“Bagaimana ini bisa disinkronkan, agar masyarakat kita kuat dalam mengahadapi dan terhindar dari pandemi Covid-19, dan roda perekonomian bisa berjalan dengan baik,” kata Bupati Giri Prasta. *dar
Komentar